INFOSUMUT24 | Taput – Sungguh mengundang perhatian bagi para pengamat publik atas terjadinya pada kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana seorang Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) inisial BS yang merupakan penduduk Kecamatan Tarutung sanggup dan mampu menangani suatu kegiatan revitalisasi sekolah di Kecamatan Sipahutar dengan jabatan sebagai P2SP. Hal ini menjadi mengundang pembahasan publik atas dugaan kekuasan jabatan dan pembagian waktu atas tugas sebagai P2SP sekolah.
“Sangat luar biasa atas tugas dan jabatan sebagai P2SP yang diemban oleh BS pada sejumlah sekolah yang mendapat kegiatan revitalisasi di Kecamatan Sipahutar. Atau apakah ada dugaan praktek korupsi yang dijalankan oleh BS dengan kerja sama dengan para Kepala Sekolah bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menggerogoti anggaran APBN 2025 dari Kemendikdasmen?” tanya ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi dan Nepotisme kepada Infosumut, Sabtu (17/1/2026) di Pasar Siborongborong.
“Secara langsung sudah kita lihat, kegiatan revitalisasi sekolah dilakukan/ laksanakan secara swakelola dalam arti, Sekolah mengelola dana sendiri melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan masyarakat dan tenaga teknis profesional. Namun yang terjadi dilokasi kegiatan di SD 173178 Bonan Dolok Desa Sabungan Nihuta V Kecamatan Sipahutar, bahwa sebagai pekerja dan tukang dibawa dari luar Kabupaten Tapanuli Utara, bahkan juga disebut bahwa bahan bangunan material diduga dibelanjakan dari luar Kabupaten Tapanuli Utara. Apakah tindakan tersebut sudah sesuai aturan,atau apakah ada pembagian hasil atas keuntungan atas kegiatan revitalisasi ini ?” tanya kembali ST. Lumbangaol.
“Untuk itu kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan dan Polri harus tanggap atas dugaan ini, dan membuat permasalahan ini sebagai atensi dalam penyelamatan keuangan Negara. Juga agar adanya pelurusan atas dugaan pembagian jatah pengamanan bagi APH atas kegiatan revitalisasi sekolah tersebut dan serta memanggil seluruh Kepala Sekolah yang mendapat kegiatan revitalisasi di Kabupaten Tapanuli Utara” harap Lumbangaol.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan revitalisasi Jefri Lubis memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait seorang P2SP menguasai sejumlah kegiatan revitalisasi di Kecamatan Sipahutar dan bahkan bukan warga Kecamatan Sipahutar.
Kepala Sekolah SD 173178 Bonan Dolok Desa Sabungan Nihuta V Kecamatan Sipahutar, Henry Panjaitan saat dikonfirmasi terkait berapa Sekolah dipegang atas nama Bahari Simanjuntak sebagai P2SP Sekolah yang mendapat kegiatan revitalisasi di Kaecamatan Sipahutar, alasannya memakai tenaga pekerja/ tukang dari luar Desa dimana sekolah berada dan berapa upah pekerja/ tukang bayar namun tetap bungkam.
Penulis : Freddy Hutasoit









