INFOSUMUT24 – Polres Toba dalam penanganan kasus 351 KUHP yang dialami Pitarida Panjaitan (59) warga Pematangsiantar di aniaya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea saat menjenguk suaminya pada hari Selasa 4 Februari 2025 pukul 12:30 Wib oleh oleh Erwin Marpaung, sampai saat ini tak kunjung ditangani oleh pihak Polres Toba. Bahkan dimintai keterangan oleh pihak penyidik terhadap sikorban (pelapor) belum pernah dan juga saksi saksi maupun pihak terlapor juga belum pernah.
“Sampai saat ini pihak Polres Toba belum ada memintai keterangan dari saya, dan bahkan juga saksi saksi, sementara Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 40/ II/ 2025/ SPKT/ POLRES TOBA/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Februari 2025 pukul 22:45 Wib” ujar Pitarida Panjaitan, Sabtu (22/2/2025).
“Entah apa penyebabnya, sehingga pihak Polres Toba ini lamban dalam penanganan kasus, sementara perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit baru baru ini setelah pernah kejadian di Polsek Percut Sei tuan, Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan, demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri. Namun yang terjadi di Polres Toba sesuai laporan Polisi oleh Pitarida Panjaitan bagaimana…?” tanya Ivan Napitupulu.
“Sikorban saja sudah menjadi tersangka dibuat oleh pihak Polres Toba, sehingga setelah di Praperadilan ke Pengadilan Negeri Balige, akhirnya penetapan tersangka dibatalkan. Bahkan lebih profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan adalah Polsek dibanding dengan Polres Toba. Aneh bukan…?” tanya Ivan Napitupulu.
Kapolres Toba, AKBP. Wahyu Indrajaya memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui whatsAppnya terkait atas laporan polisi Pitarida Panjaitan, sudah sampai dimana tindak lanjut penanganan, apa sudah dimintai keterangan dari pelapor maupun para terlapor serta para saksi.
Demikian juga Kasat Reskrim Polres Toba, IPTU. Erikson David Hutauruk juga memilih bungkam saat dikonfirmasi konfirmasi terkait penanganan laporan Pitarida Panjaitan atas dugaan 351 KUHP.
Direktur RSUD Porsea, dr. Tommy Candilala Siahaan saat dikonfirmasi terkait hasil visum dugaan penganiayaan yang dialami oleh Pitarida Panjaitan, apakah sudah dijemput oleh pihak Polres Toba, mengatakan “Mungkin hari ini dijemput, mereka dalam perjalanan dari Polres Toba ke RSUD Porsea”.









