Tim Kuasa Hukum JTP – DENS Laporkan Pelaku Penggeledahan ke Polres Taput

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Tim kuasa hukum JTP – DENS laporkan 10 orang terduga pelaku fitnah dan penghinan kepada korban Leonardo Lumbantoruan selaku bendahara pemenangan JTP – DENS di Kecamatan Pagaran ke Polres Taput, Senin (26/11/2024).

Adapun 10 yang dilaporkan adalah Eliezer Sihombing (ES), Lindung Siahaan (LS), Apul Sihombing (AS), Togar Nababan (TN), Notabes Nababan (NN), Poltak Silitonga (PS), Dorasaikin Sihombing (DS), Hara Sihombing (HS), Timson Sinaga (TS) dan Tigor Lumban Toruan (TL).

Ketua tim Kuasa Hukum JTP – DENS, Lambas Pasaribu menjelaskan awal kejadian itu pada hari Senin (25/11/2024) sekita pukul 22.00 Wib ketika korban Leonardo Lumbantoruan sekaligus pelapor tiba dirumah bersama temannya Berman Siburian di ikuti oleh pelaku ES dan kawan kawan serta memaksa masuk kerumah korban untuk melakukan penggeledahan dengan dugaan money politics ke salah satu calon bupati dan wakil Bupati walaupun korban sudah menolaknya.

Baca Juga :  Baru Keluar Dari Penjara,Bandar Sabu- Sabu Di Tigalingga Kembali Di Tangkap

Lanjut Lambas, sesuai keterangan saksi dengan segala upaya pelaku dan kawan kawannya yang semakin banyak terus memaksa masuk untuk melakukan penggeledahan tanpa hak sehingga korban melapor ke Polsek Siborongborong melalui telepon.

“Beberapa saat kemudian pihak kepolisan dan Kepala Desa sampai di lokasi, namun pelaku dan kawan kawannya tetap memaksa masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penggeledahan hinga ke dapur rumah korban. Juga mobil milik saudara korban ikut di geledah dan penggeladahan terjadi hingga Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Miliki Izin Galian, Polisi Diminta Tangkap Pengusaha Tangkahan Batu di Parik Sabungan

Dalam penggeledahan yang di lakukan, pelaku tidak menemukan apa yang mereka tuduh, sehingga korban membuat laporan atas tindakan pelaku.

Lambas Pasaribu juga menyebutkan bahwa mereka meminta Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

“Kita meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara” sebut Lambas.

Sementara itu korban pelapor Leonardo Lumbantoruan menyebutkan bahwa akibat perbuatan pelaku korban merasa tidak senang serta istri dan anak anak merasa ketakutan.

“Karna saya merasa tidak senang, istri dan anak anak merasa ketakutan dirumah hingga saya melaporkan kejadian ini” ucap Leonardo.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB