Rekaman CCTV Dikantor Bupati Viral, BSSN dan Polres Simalungun Diminta Tangkap Oknum PNS dan Oknum Yang Menyebarluaskan

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 – Viralnya rekaman CCTV di kantor Bupati Simalungun atas pertemuan Plt. Bupati bersama oknum yang konon katanya Tim Sukses dari salah satu pasangan calon, menjadi momok buruk bagi Instansi Pemerintahan Kabupaten Simalungun khususnya Bagian Protokoler Bupati Simalungun yang terlalu gampang menyebarluaskan atau memberikan oknum tertentu hasil rekaman padahal itu kawasan instansi Pemerintahan, Sabtu (28/9/2024).

Dalam postingan akun facebook Jsboys Aganis terlihat rekaman CCTV langsung direkam melalui camera HP android dari layar monitor komputer di ruangan kontrol CCTV kantor Bupati Simalungun, sehingga adanya oknum PNS atau Pejabat yang dengan sengaja menyebarluaskan rekaman CCTV yang menyalahi UU ITE dan PNS yang menberikan izin bisa dikenakan sangsi pemecatan sesuai UU ASN.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas II B Sidikalang Panen Jagung Bersama

Sebagaimana pada Pasal 27 ayat 1, Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE tentang mengakses dan menyebarluaskan rekaman CCTV tanpa izin dan prosedur yang sah dapat diancam pidana. Kecuali untuk kepentingan penyidikan dan atau penyelidikan dan oleh instansi yang berwenang dengan permohonan sesuai dengan prosesur yang benar.

Praktisi Hukum, Seprijon Maujana Saragih kepada redaksi Infosumut24 mengatakan bahwa perbuatan ASN yang memberikan izin oknum bukan penyidik hanya sebatas wartawan masuk ruangan kontrol bahkan memberikan izin merekam langsung menggunakan kamera HP android langsung dari layar monitor komputer kontrol CCTV dapat dipecat dan oknum yang menyebarluaskan bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Baca Juga :  Tempo 24 Jam, Polres Nias Selatan Tangkap Pembunuhan

“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan oknum PNS dan oknum yang menyebarluaskannya ke BSSN dan Polres Simalungun, inikan hanya ajang politik bukan dalam penyidikan maupun penyelidikan jadi sudah melanggar UU” tutur Seprijon.

Berita Terkait

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Sahputra dan 19 Paket Ganja Diamankan Polisi
Roni Berhasil Ditangkap di Ujung Padang
Pembangunan 8 RKB SMKN 1 Bandar Lambat, Kinerja Rekanan Dipertanyakan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB