INFOSUMUT24 || Labura—Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap empat orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025,” ujar AKBP Choky.
Kasus ini terungkap karena ayah korban melaporkan tersangka berinisial R berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban. Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk dibangku kelas 1 SMP pada tahun 2024.
Keempat tersangka yang diamankan Polisi:
1. R (60) berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025.
2. YS (36) teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024.
3. S (45) paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025.
4. R (49) ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk dibangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.
Kapolres menegaskan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban diantara sela batubata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam korban agar tidak berani bercerita kepada siapapun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Penulis : Frans IF Siregar
Editor : REDAKSI INFOSUMUT24









