INFOSUMUT24 | SIANTAR – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Budi Utari AP setiap bulanya sebesar Rp. 14.200.000 sesuai instrumen penilaian Walikota Pematangsiantar terkesan adanya monopoli bahkan kuat dugaan adanya persekongkolan jahat oleh beberapa oknum pejabat Pemko Pematangsiantar melakukan penyimpangan uang negara, Jumat (24/10/2025).
Menanggapi hal itu, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa Budi Utari diangkat menjadi Staf Ahli sesuai SK tertanggal 21 Maret 2023 sudah jarang masuk kantor, karena sesuai informasi dalam kondisi kurang sehat.
Tambah Syamp, penilaian untuk pejabat eselon 2b yang secara struktural dibawah Sekda berdasarkan poin kehadiran 40 persen dan 60 persen untuk kinerja/ eviden.
“Bagaimana mungkin kinerja/ eviden bagus kalau masuk kerja pun jarang. Malah Bendahara membayarkan TPP 100 persen, inikan sudah tanda tanya besar” ucap Syamp.
“Sejak dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan 21 Maret 2023, saudara Budi Utari diduga sudah jarang ngantor disamping kurang bergairah lagi kerja akibat hiruk pikuk saat berniat menjadi Sekda dan juga efek dari kondisi kesehatan yang semakin memburuk” tambah Syamp.
Syamp juga mengatakan, belakangan bahwa sesuai Instrumen Penilaian atas nama Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi sejak bulan Februari 2025 sampai saat ini, TPP atas nama Budi Utari didisposisikan untuk dibayarkan 100 persen, dari bukti ini berarti adanya oknum pejabat nakal menciptakan kehadiran dan kinerja/ eviden atas nama Budi Utari.
“Apakah benar Walikota Pematangsiantar, Wesli Silalahi mengetahui hal bahwa terciptanya instrumen penilaian TPP untuk Budi Utari sebesar 100 persen, atau justru Wesly Silalahi tidak mengetahui kecurangan ini, karena pemegang akun TTE Walikota adalah Kepala BKPSDM, Timbul Hamonangan Simanjuntak yang juga sebagai super admin E- Kinerja” jelas Syamp.
“Kecurangan pembayaran TPP ini diduga sudah berjalan sejak dilantiknya Budi Utari sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan sudah berlangsung selama 28 bulan sehingga bila dijumlahkan adanya penyimpangan uang negera sebesar 28 x 14.200.000 = Rp. 397.600.00 pantastis bukan dan apakah ini semua diterima Budi Utari atau tidak sepenuhnya diterima, kita sedang melakukan pengumpulan data bukti” tegas Syamp.
Syamp mengatakan dugaan penyimpangan ini bukan semata mata hanya adanya perbuatan khusus namun menyalah oleh Kepala BKPSDM semata, tetapi diduga adanya restu dan kesepakatan dari Sekretaris Daerah, Junaedy Sitanggang karena pembayaran TPP staf ahli adalah Bendahara Sekretariat Daerah.
Sisi lain Syamp juga memaparkan, begitu juga dengan Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Herri Okstarizal apakah pernah melakukan pemeriksaan atas pembayaran TPP yang diduga tidak berkesesuaian bahkan oknum yang menerima TPP diketahui tidak pernah lagi ngantor sejak awal tahun 2025 karena kondisi kesehatan semakin menurun, atau adanya pembiaran dari APIP ini atas kesalahan yang terjadi bahkan berupaya juga melindunginya seperti yang dilakukannya kepada seorang Irbansus dengan alasan kelalaian.
“Kita sedang mengumpulkan data akurat bila sudah nanti terkumpul dengan lengkap kita akan laporkan langsung ke Polda Sumut untuk segera di usut” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, redaksi Infosumut24 masih berupaya meminta konfirmasi kepada Walikota Pematangskantar, Sekda Pematangsiantar, Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Kepala BKPSDM Pematangsiantar dan juga kepada Budi Utari.
Penulis : Baris
Editor : Redaksi Infosumut24









