INFOSUMUT24 | Siantar – Sesuai penulusuran, bahwa sampai saat ini Hotel Sopo Haven Pematangsoantar belum memperbaharui IMB menjadi PBG, bahkan informasi didapat pemilik hotel sempat mengajukan pemberkasan ke Dinas PUTR tetapi tidak melengkapi persyaratan untuk mendapat SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Selasa (13/1/2026).
Atas, penyimpangan tersebut LSM Forum13 Indonesia telah melaporkan resmi penyalahgunaan IMB yang tidak sesuai peruntukan yang dilakukan pengusaha dan pemilik Hotel Sopo Haven yang terletak dijalan Greja Pematangsiantar ke Satpol PP Pematangsiantar dengan surat Nomor: 13.10.2025.050/ DPP/ LSM.F13_Indonesia/ Str/ LP/ X/ 2025 tertanggal 3 November 2025.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan tegas mengatakan bahwa pemilik usaha Hotel Sopo Haven Pematangsiantar dinilai telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang PBG, PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Perwa Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PBG dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Pematangsiantar.
“Pemilik maupun pengusaha Hotel Sopo Haven yang konon dekat dengan Walikota Pematangsiantar, bahkan terendus kabar Tahun 2026 rekanan penyedia ATK Pemko sudah menghina regulasi diatas karena sengaja membuat usaha yang bangunaya tidak sesuai peruntuka.n IMB yang dimilikinya” ucap Syamp.
“IMB yang dimiliki Hotel Sopo Haven adalah peruntukan 2 unit ruko masing masing 4 lantai, sedangkan yang terjadi itu banguna bukan ruko lagi tetap banguna megah dengan 5 lantai, nah kan sudah jelas pemilik sengaja dan sadar telah melanggaran regulasi dan juga termasuk melakukan pembohongan atas dokumen nagera” ketus Syamp.
Anehnya, kata Syamp Siadari bahwa surat LP yang telah dikirimkan tahun silam ke Satpol PP Pematangsiantar tidak kunjung ada gerak gerik tindak lanjut. Sehingga timbul penafsiran Satpol PP patut dan layak diduga telah menerima uang upeti dari pengusaha hotel.
“Dengan laporan kami dari LSM Forum13 Indonesia, seharusnya Satpol PP Pematangsiantar sudah layak menyegel Hotel Sopo Haven sampai pemiliknya mendapat SLF untuk pengurusan PBG kembali” tegas Syamp.
Syamp menyayangkan kinerja Kasatpol PP Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu yang tak bernyali menegakkan Perda dan Peraturan lainya terhadap pengusaha besar, tetapi saat ada warga kecil yang mendirikan bangunan di DAS jalan Jawa langsung dilakukan penegakan Peraturan.
“Mana nyalimu Kasatpol Pp Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu untuk menutup dan segel Hotel Sopo Haven, jangan hanya berani bongkar bangunan kecil dijalan Jawa patengtengan. Itulah tutup, segel dan bongkar banguna Hotel Sopo Haven yang menyalahgunakan peruntukan IMB. Aku tantanglah Kasatpol PP jangan hanya berani untuk orang kecil aja tapi pengusaha besar ciut nyalimu….” tantang Syamp.
Sampai berita ini terbit, Kasatpol PP Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu yang kinerjanya dipertanyakan bungkam tanpa bahasa saat dikonfirmasi.
Penulis : Barisman









