INFOSUMUT24 | Siantar – Pembelian aset eks. rumah singgah Covid dibilangan jalan SM. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar seharga Rp. 14.530.069.000 yang konon katanya sudah dibayarkan lunas Pemko Pematangsiantar kepada Heny perwakilan keluar dari Empo dengan sistem 2 kali pembayaran menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat. Bahkan tidak diketahui urgensi pembelian aset untuk dimanfaatkan sebagai kantor Dinas PRKP dimana sesuai surat permohonan mantan Kadis PRKP, Risfani Sidauruk bawa kantor Dinas PRKP dijalan Tarutung tidak layak pakai, Selasa (20/1/2026).
Menariknya, harga pembelian aset yang begitu sangat pantastis melebihi harga tanah dari NJOP bahkan sangat harganya sangat tinggi dari harga pasaran seputaran jalan SM. Raja. Bahkan penentuan harga lahan dan bangunan diduga adanya manipulasi perhitungan dari KJPP.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa penentuan harga beli dari eks. rumah singgah Covid sangat diragukan bahkan diduga adanya mark up. Karena NJOP tanah permeter² di Kelurahan Bukit Sofa paling tinggi hanya sekitaran Rp. 2.900.000 dan harga bangunan harusnya dinilai terlebih dahulu oleh pihak KJPP dengan landasan harga satu bangunan akan semakin turun atau murah sesuai usia bangunan sejak berdiri.
“Kita ketahui aset yang dibeli memiliki 2 surat dalam satu hamparan dengan luas tanah seluas 2.098 Meter² dan 325 Meter² sehingga total luas 2 objek dalam 1 hamparan yang dibeli hanya seluas 2.423 Meter² sekalipun harga tanah mencapai Rp. 4.000.000 per Meter² masih mencapai Rp. 9.6 Miliar dan apakah pantas objek bangunan yang sudah berusia lebih dari puluhan tahun mencapai Rp. 5 Miliar” jelas Syamp.
“Anehnya, kenapa Pemko Pematangsiantar baik Kadis Pendapatan, maupun Sekda, bahkan sekalipun Walikota Pematangsiantar sangat tertutup siapa jasa penilai publik sebagai KJPP yang digunakan, harusnya Pemko terbukalah berapa harga tanah dan berapa harga bangunanya serta siapa jasa penilai publiknya” harap Syamp.
“Saya sadar, bahwa Polda Sumut yang sempat telah memanggil Kadis Pendapatan, Bendahara dan telah koordinasi dengan Inspektorat Pematangsiantar kemungkinan tidak melanjutkan proses ini dengan alasan kurangnya bukti pendukung atas laporan pengaduan, tetapi kita tidak akan tinggal diam akan kita kembali lakukan pelengkapan pengaduan ke Kejatisu dan KPK” tegas Syamp.
“Tidak ada urgensi pembelian aset tersebut, yang ada adalah adanya lingkaran kepentingan mulai dari inisial TL yang konon katanya seorang pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, ada juga peran serta dan kepentingan Sekda, Kadis Pendapatan, Kabid Aset saa itu menjabat” ujar Syamp.
Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi saat dikonfirmasi kebenaran telah dibayar lunaskan aset tersebut dan adanya informasi beredar bahwa dirinya diduga menerima fee jual – beli sebesar Rp. 4 Miliar. Namun, sampai berita ini terbit melalui pesan whatsapp tidak bersedia memberikan jawaban alias bungkam.
Penulis : Redaksi Infosumut24









