Syamp Siadari Minta Polres Siantar dan Satpol PP Tindak Pemilik Bangunan Liar di DAS Bah Bolon

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Bangunan liar diatas bangunan pemerintah juga dilahan DAS Bah Bolon jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar – Sumut konon katanya milik, Indra Kesuma diketahui Bos Apollo Motor fatal melanggaran regulasi. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Senin (3/11/2025).

Syamp menjelaskan perbuatan pengusaha showroom sepeda motor terbesar di Kota Pematangsiantar ini, bukan hanya sekedar pelanggaran Perwa Nompr 22 Tahun 2021 tentang PBG juga sengaja melakukan perlawanan hukum atas pelanggaran PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2025 tentang Garis Sempadan Sungai dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Syamp meminta kepada Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar segera berkolaborasi dengan Polres Pematangsiantar, karena pemilik bangunan liar tersebut bukan sekedar pelanggaran administrasi saja tetapi telah terjadinya perbuatan dengan sadar utuk menguasai bahkan memiliki lahan diatas DAS dan menyalahgunakan fungsi lahan.

“Pemilik bangunan diduga sudah terpenuhi unsur pemyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hal sehingga melanggar Pasal 385 KUHPidana bisa dikenaikan ancam pidana penjara paling lama 4 tahun bagi orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan hak atas tanah yang belum bersertifikat, atau bangunan, tanaman, atau bibit di atas tanah tersebut” jelas Syamp.

Baca Juga :  Pembelian Eks. Rumah Covid Siantar, Syamp Siadari Desak Poldasu dan Kejatisu Turun Gunung...!!!

“Juga bisa dijuncto kan dengan Pasal 2 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya: Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun” tegas Syamp.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Status Junaedi Sitanggang Malah Walikota Pematangsiantar Kirim Firman

“Mengacu pada lingkungan ekosistem DAS, pemilik bangunan juga telah melawan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana Pasal pasal dalam UU ini mengatur sanksi pidana bagi tindakan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk kerusakan ekosistem DAS. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar” tutur Syamp.

“Saya dengan tegas meminta kepada Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar jangan tutup mata harus netral dalam pelanggaran hal ini, jangan hanya memberikan sanksi administrasi dengan melayangkan surat teguran SP 1 dan SP 2, karena bagaimana pun dal situasi anggaran saat ini Pemko tidak cukup dana untuk membongkar bangunan. Tetapi Kasatpol PP harus bekerja sama dengan Polres Pematangsiantar karena sudah ada pelanggaran regulasi dengan memenuhi unsur delik pidana” tutup Syamp.

Penulis : Barisman

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB