Syamp Siadari Minta Copot Jabatan Kabid Gakda dan Desak Satpol PP Siantar Segel Hotel Sopo Haven

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Setelah Kabid Gakda Satpol PP Pematangsiantar, Rahmat Afandi Siregar berupaya membohongi LSM Forum13 Indonesia dan Redaksi Infosumut24 dengan pernyataan melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa Hotel Sopo Haven telah memiliki PBG 4 lantai, hal ini menjadi momok buruk instansi penegak Perda dibawah kepemimpinan Plt Kasatpol PP, Mangaraja Nababan.

Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan geram mengatakan sudah layak Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar untuk mencopot jabatan Kabid Gakda dari Rahmat Afandi Siregar dan melaporkan perbuatan upaya pembohongan tersebut kepihak Inspektorat Pematangsiantar, Kamis (13/11/2025).

Syamp menjelaskan, laporan kepihak Inspektorar dan sanksi copot jabatan kinerja Kabid Gakda beralasan karena tidak memegang salinan dokumentasi tetapi berani mengatakan telah melihat dan meyakini bahwa Hotel Sopo Haven memiliki PBG 4 lantai.

“Hotel Sopo Haven sampai saat ini menyalahgunakan IMB untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai sesuai pengakuan Pengawas PBG Dinas PUTR Pematangsiantar. Tetapi kok berani saudara Rahmat ini mengatakan bahwa hotel telah memiliku PBG, yang digunakan pengusaha IMB ruko bukan IMB Hotel bila memang benar pengurusan izin dibawah tahun 2021” ucap Syamp.

Baca Juga :  THM Koin Bar Sajikan Ekstasi Donal Truk...!!!

“Intinya pengusaha telah melakukan pembohongan juga serta telah menyalahgunakan IMB ruko untuk bangunan perhotelan, perlu diketahui IMB yang dimiliki meraka 2 unit ruko yang artinya bangunanya terpisah bukan bangunan ruanganya satu kesatuan” jelas Syamp.

“Itu masih terkait IMB atau PBG loh sudah menyalahi, bagaimana lagi terkait izin lainya seperti izin operasional, apakah benar terdaftar di OSS izin perhotelan atau izin apa…” tanya Syamp.

“Makanya saya berfirasat jangan jangan kuat dugaan Rahmat ini turun kelapangan setelah menerima surat kita, saat berada di hotel bertemu dengan pengusaha dan jangan jangan diduga menerima suap makanya berani mempertaruhkan jabatan dan instansi Satpol PP Pematangsiantar dengan mengatakan hotel tersebut telah memiliki PBG” tutur Syamp.

“Intinya, segel segera Hotel Sopo Haven karena menyalahgunakan fungsi IMB ruko 2 unit, segera berikan sanksi serta laporkan ke Inspektorat untuk diperikasa karena ada dugaan suap menyupa” tutup Syamp.

Acap kali dikonfirmasi Kabid Gakda Satpol PP Pematangsiantar, Rahmat Afandi Siregar dan dimintai salinan dokumen PBG hotel, tetapi selalu bungkam padahal sebelumnya dengan yakin mengakui bahwa hotel tersebut telah memiliki PBG.

Baca Juga :  Mufakat dan Aklamasi, Dedy Tunasto Setiawan Terpilih Menjadi Ketua DPD Pujakesuma Pematangsiantar Pada Musda ke- IV

Plt. Kadatpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Nababan saat dikonfirmasi terkait kebenaran apakah Hotel Sopo Haven telah memiliki PBG dan apa tindak lanjut instansi penegak Perda tersebut, mengatakan “Pelanggar harus ditegakkan ketentuan sesuai aturan yang berlaku”.

Ditanya kembali, apa sanksi yang akan diberikan kepada Kabid Gakda Satpol PP Pematangsiantar karena mengakui Hotel Sopo Havem telah memiliki PBG padahal nyatanya masih menggunakan IMB 2 unit ruko, malah Manharaja menjawab tidak sesuai pertanyaan “Uda kusuruh dibuatkan laporan hasil pemeriksaan. Bangunan diatas tahun 2021 PBG, klo dibawahnya msh IMB”.

Untuk mendapat kepastian, tindakan apa yang akan diberikan kepada Kabid Gakda yang berupaya berbohong dengan mengakui hotel tersebut telah memiliki PBG, Mangaraja mengatakan “Kita lakukan Pembinaan”.

Sampai berita ini terbit, Kadis PMPTSP Kota Pematangsiantar belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi izin operasional yang dimiliki Hotel Sopo Haven sesuai yang terdaftar di aplikasi OSS.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB