INFOSUMUT24 | Taput – Terkait penetapan status hutan adat dan tanah wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara jadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, pasalnya disebut ada indikasi dugaan penguasaan status hutan adat dan tanah wilayah menjadi hak milik sekelompok yang berkepentingan mengubah status lahan menjadi lahan perkebunan. Hal ini dapat dikarakan diberbagai lokasi hutan adat dan tanah wilayah yang sudah keluar SK Penetapannya berubah menjadi lahan perkebunan. Hal ini diungkapkan Pejabat Pemkab Tapanuli Utara yang sudah pensiun yang juga meminta namanya agar tidak disebut pada Media Infosumut24, Senin (7/12/2025).
Dijelaskannya, SK Nomor: 6055 TAHUN 2024
tentang Penetapan Status Hutan Adat dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Janji Angkola seluas ± 6.450 di Desa Selamat Purbatua, Desa Pardomuan Janji Angkola, Desa Parsaoran Janji Angkola dan Desa Janji Nauli Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara.
Tambahnya, SK 6858 Tahun 2024 Penetapan Status Hutan Adat dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Sitolu Ompu Seluas ± 2.234 Hektare di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara. Dan masih ada empat lagi SK yang dikeluarkan di berbagai Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Penetapan status hutan adat dan tanah wilayah adat di Indonesia melalui proses hukum pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh negara, yang melibatkan permohonan, verifikasi, validasi, hingga penerbitan produk hukum daerah (Perda/ Kepala Daerah) dan keputusan Menteri LHK” ujar ST Lumbangaol yang merupakan pemerhati Korupsi Kolusi Nepotisme.
“kriteria utama meliputi keberadaan MHA, wilayah adat dengan batas jelas, pengelolaan turun temurun, dan pemanfaatan untuk kebutuhan hidup, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi perlindungan dan pengelolaan wilayah adat dari intervensi luar.Apakah hal ini telah dilaksanakan sebelum diajukan dan diterbitkan SKnya ?” tanya ST Lumbangaol.
Apabila hal ini tidak memenuhi kriteria, tentu ada persekongkolan yang terjadi disana dengan memperalat masyarakat melalui metode “suap” kepada masyarakat ditambah iming iming.
Dasar hukum penerbitan tentu harus dilakukan melalui UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Mengakui dan menghormati hak tradisional MHA, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (amandemen UU Cipta Kerja), Mengklasifikasikan hutan adat sebagai hutan hak, PP 23 Tahun 2021 & Permen LHK 9/ 2021: Mengatur pengelolaan perhutanan sosial, termasuk hutan adat.
“Apabila tidak dasar hukum tersebut, tentu kita sarankan agar dilakukan evaluasi kembali atas Penetapan Status Hutan Adat, dan juga kita mengharapkan agar kiranya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memberikan perhatiannya ke Kabupaten Tapanuli Utara atas Penetapan Status Hutan Adat seluas 15.879 Hektare” harap ST Lumbangaol.
Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonfirmasi terkait Penetapan Status Hutan Adat dan Tanah Wilayah seluas 15.879 di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara dimasa beliau sebagai Bupati Tapanuli Utara, dan bahkan disebut dikuasai oleh sekelompok, mengatakan “Kalau status hutan adat atau tanah wilayah itu tidak boleh di perjualbelikan atau jadi hak milik. Syarat tanah adat adalah 1. Tidak boleh merubah fungsi hutan, 2. Tidak boleh jadi persil persil atau hak milik perorangan”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









