INFOSUMUT24 | Siantar – Polemik pengembalian tunjangan isteri yang sudah lama diceraikanya selama 21 bulan sebesar Rp. 14.810.970 pada tanggal 19 Agustus 2025, yang sengaja dimakan oleh seorang irbansus di Inspektorat Pematangsiantar tanpa adanya sanksi diberikan menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Kepala Inspektorat, Herri Okstarizal dan irbansus yang dengan sengaja melakukan penyimapangan uang negara, Febri Susanto Ambarita, Selasa (9/12/2025).
Anehnya, setelah pergantian kepemimpinan APIP tersebut, terbongkar bahwa kebenaran tidak pernah ada dilakukan pemeriksaan kepada Febri, tetapi sesuai pengakuan beberapa staf BKPSDM dan Dispenda, saat itu sekitar awal Agustus 2025, Herri selaku Kepala Inspektorat hanya memint keterangan dari 2 orang antara lain kepada Sekretaris dan Bendahara tetapi tidak pernah memeriksa Febri Susanto Ambarita.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta dengan tegas supaya Plt. Kepala Indpektorat Pematangsiantar, Heryanto Siddik yang baru menjabat kembali bentuk tim untuk memeriksa irbansus, Febri Ambarita karena perbuatanya bukan termasuk TGR tetapi upaya menipu dan menyeleweng uang negara dengan sengaja tidak melaporkan telah bercerai secara resmi.
“Saya meminta tegas supaya Plt. Ka. Inspektorat segera bentuk tim untuk memeriksa Febri Ambarita dan khususnya memeriksa Herri Okstarizal karena saat menjabat sebagai Kepala Inspektorat diyakini telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan sadar secara pribadi maupun kedinasan melindungi Febri yang memiliki niat kuat memakan uang negara sekalipun hany Rp. 14.810.970” jelas Syamp.
“Dalam hal ini Febri tidak bisa dikategorikan lalai (unsur kelalaian) tetapi unsur pidans menguasai hak yang bukan uangnya dan telah bermiat jahat untuk memakan uang negara, dan Herri saat itu tidak melakukan pemeriksaan sesuai SOP, tetapi hanya dia yang membuat LHP tanpa membentuk tim” tambah Syamp.
“Anehnya, Herri Okstarizal tidak pernah mengirimkan surat resmi ke Dinas BKPSDM untuk mengehentikan pembayaran tunjangan isteri tetapi hanya melaui telephon selular kepada staf dan penghitungan kerugian negara yang dilakukan irbansus tersebut juga hanya melalui sambungan telephon kepad staf Dispenda” ungkapnya.
Sampai berita ini terbit, Plt. Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Heryanto Siddik bungkam dikonfirmasi sehingga ada mencuat argumen apakah dirinya juga akan berupaya melindungi bawahanya yang melakukan penyimpangan tanpa ada sanksi.
Penulis : Redaksi Infosumut24









