Hanya Kerjakan ± 200 Meter, CV Karya Bona Pasogit Malah Hanya Terima Sanksi Denda

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Simalungun – Proyek saluran irigasi di Raya Bosi – Parsinalihan, Kecamata Raya, Kabupaten Simalungun – Sumut dengan pagu anggaran Rp. 1.179.960.000 dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dikerjakan CV. Karya Bona Pasogit menjadi perhatian, Senin (19/1/2026).

Kejanggalan ini terlihat, saat investigasi lapangan, dimana CV. Karya Bona Pasogit hanya mampu membangun saluran irigasi ± 200 meter. Sehingga dapat disimpulkan vendor ini dengan sengaja tidak taat terhadap surat kontrak kerja tanpa alasan fatal yang diakibtkan oleh bencana.

Bukan hanya lalai dalam kerja, CV. Karya Bona Pasogit dinilai asal asalan dalam pembangunan saluran irigasi, dimana dinding saluran yang sudah selesai dibangun dan di plester tidak memiliki pondasi dan bahkan pasangan batu pada terlihat pada pekerjaan yang belum di plester sangat tidak sesuai juknis, karena pemasanganya berdiri sesuai lebar bukan sesuai ketebelan.

Baca Juga :  Untuk Kekuatan Politik, Wesly Silalahi Haruskah Dapat Dukungan Ketua DPD II Golkar Siantar...???

Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut menjelaskan rekanan dikenakan sanksi denda dengan sistem lucuran / perpanjang waktu penyelesaian dengan denda berjalan.

Saat ditanya, bila proyek menjadi luncuran betapa persen progres penyelesaian pada Lpj yang diajukan dan disepakati Dinas PUTR kepada CV. Karya Bona Pasogit, Namun Hotbinson menjawab “Perpanjangan waktu dengan denda” sehingga jawaban Kadis tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga :  Sehari di Nagori Bahapal Raya, Bupati Simalungun Bawa Program Gratis dan Bantuan Stimulan

Kembali ditanya, volume dan type saluran irigasi namun Hotbinson menjawab “Kalau mau detail ke PPK aja, Saya gak hapal semuanya” jawab Kadis sambil mengirimkan nomor PPK Kegiatan, Rizal.

PPK Kegiatan Dinas PUTR, Rizal saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut, namun tidak menanggapi malah langsung memblokir Whatsapp redaksi Infosumut24.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Sahputra dan 19 Paket Ganja Diamankan Polisi
Roni Berhasil Ditangkap di Ujung Padang
Pembangunan 8 RKB SMKN 1 Bandar Lambat, Kinerja Rekanan Dipertanyakan
Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Sahputra dan 19 Paket Ganja Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB