INFOSUMUT24 – Calon Walikota Pematangsiantar Nomor Urut 1, Wesly Silalahi ternyata bukan hanya dilaporkan di Polres Pematanagsiantar juga dilaporkan di Polda Sumut dengan STTLP Nomor: STTLP/ B/ 1333/ VII/ 2022/ SPKT/ POLDA SUMUT, Senin (7/10/2024).
Sesuai dengan informasi, bahwa Wesly Silalahi dilaporkan terkait pidana UU Nmor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana Pasal 263 jo 264, dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen atau surat lahan Enclave Sitahoan, Kelurahan Girsang, Kabupaten Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun – Sumut.
Bahwa laporan atas dugaan pemalsuan surat lahan yang konon dibeli Wesly Silalahi kepada Karben Silalahi dimana pada satu surat keterangan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi dari Karben Silalahi beralamat dijalan Merdeka Nomor 77 Pematangsiantar namun pada tanda tangan Karben Silalahi berganti menjadi Karben Sinaga dan sesuai surat keterangan Surat dari Lurah Dwikora kepada Dirreskrimum Polda Sumut tertanggal 23 Februari 2023 bahwa atas nama Karben Sinaga tidak pernah berdomisi sesuai dengan alamat surat serah terima pelepasan hak antara Karben Sinaga kepada Wesly Silalahi.
Sisi lain pada surat yang lain sesuai informasi didapat redaksi Infosumut24, alas pengaduan juga atas Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah yang diduga tidak sah atau palsu dari Karben Sinaga beralamat dijalan Makmur Nomor 77 Pematangsiantar kepada Wesly Silalahi atas sebidang tanah di Kampung Sitahoan seluas 750.000 M² ditanda tangani oleh Kepala Desa, namun menurut letak geografis lahan tersebut berada di wilayah administrasi Kelurahan Girsang bukan di wilayah administrasi Desa Sipanganbolon dan sesuai dengan keterangan surat Lurah Asuhan kepada Dirreskrimsus Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2023 bahwa Karben Sinaga sudah lebih dari 5 tahun tidak berada lagi dialamat yang disebut pada surat jual beli.
Sampai berita ini terbit, Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses hukum dan status Wesly Silalahi.









