Infosumut24 | Siantar – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kodim 0207/ Simalungun. Melalui gerak cepat Personel Unit Intel Kodim 0207/ Simalungun berhasil bekuk seorang pengedar sabu dari Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan pinggir sungai jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun.
Menindaklanjuti laporan itu, Personel Unit Intel Kodim 0207/ Simalungun langsung bergerak melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Melalui serangkaian observasi mendalam dan dinilai adanya indikasi kuat aktivitas peredaran narkotika, laporan kemudian diteruskan kepada Dandim, Letkol. Inf. Gede Agus DP selanjutnya memerintahkan pelaksanaan penindakan terhadap terduga pelaku.
Sekira pukul 17.30 Wib, personel Unit Intel melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAW (30) warga jalan Melanton Siregar Ujung, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 40 paket kecil sabu seberat 8,84 gram, 1 unit handphone, 1 unit power bank, 1 buah charger, 1 buah tas sandang dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.
Saat diamankan, terduga pelaku sempat dibawa ke Koramil 03/ Siantar Selatan untuk dimintai keterangan awal dan dilakukan pengamanan sementara, sebelum akhirnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Danu









