Infosumut24 | Riau – Semangat tanpa henti dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela. Tak gentar meski harus menempuh perjalanan jauh lintas provinsi, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang selama lebih dari sepuluh hari buron hingga ke wilayah Provinsi Riau.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata profesionalisme Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 13.00 Wib.
“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat” ujar Verry.
Verry menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (19/7/2026) sekira pukul 10.00 Wib, di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelapor, Johan Pangeran, menerima laporan dari Mikael Tyson Simaremare selaku petugas keamanan PT. Indorasaprima Sukses Gemilang, bahwa uang hasil penjualan mie senilai Rp. 46.240.000 yang sebelumnya diserahkan oleh sales berinisial Agung kepada security bernama Luhut Nainggolan dan disimpan di dalam loker pos keamanan telah raib.
“Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 46.240.000. Laporan polisi kemudian diterima di Polsek Gunung Malela pada tanggal 21 Juli 2026” ucap Verry.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi dari beberapa saksi bahwa pada hari Senin (21/7/2026) sekira pukul 08.00 Wib, Luhut Nainggolan selaku security bersama tersangka Samuel Darwis Sihombing (28) warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui telah meninggalkan kediaman masing masing. Penyelidikan lebih lanjut mengerucut pada kesimpulan bahwa Samuel Darwis Sihombing diduga keras sebagai pelaku utama yang bekerja sama dengan security Luhut Nainggolan dalam aksi pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada hari Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 22.00 Wib, diperoleh informasi bahwa tersangka Samuel Darwis Sihombing berada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau” ungkap Verry.
Informasi itulah yang menjadi titik balik operasi penangkapan. Atas koordinasi antara Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras dan tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA. Bolon Hot Situngkir yang memimpin langsung operasi penangkapan itu menegaskan komitmen penuh timnya dalam memberantas kejahatan tanpa mengenal batas wilayah.
“Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini” tegas Bolon.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya uang tunai Rp. 2.000.000, satu buah cincin silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit handphone android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman video CCTV. Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Verry menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“Situasi saat ini kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Simalungun” pungkas Verry.
Penulis : Danu









