2 Wanita Penikmat Sabu Diamankan di Kamar THM

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Simalungun – Aksi tegas tanpa kompromi kembali ditunjukkan Polsek Gunung Malela jajaran Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak masa depan bangsa. Dua perempuan muda diamankan dalam sebuah penggerebekan di dalam kamar tempat hiburan malam yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Keduanya menangis saat ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti sabu, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Gunung Malela, AKP. Hengki Siahaan membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa ini merupakan wujud nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam memberantas narkotika demi melindungi seluruh lapisan masyarakat, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 20.00 Wib.

“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah memberi ruang sekecil apapun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang merusak masa depan bangsa” ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, operasi penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Gunung Malela pada hari Selasa (4/8) sekira pukul 14.00 Wib. Informasi tersebut menyebutkan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba di dalam sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit.

Baca Juga :  Viral Ucapan Penghisap Darah dan Bersemangat Baru Dengan Berani Mengulangi Masa Kelam Pungli, Radiapoh Sinaga Tidak Sosok Pemimpin Diduga Unsur Provokator

“Begitu mendapatkan laporan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA. Roy Rumapea beserta tim opsnal unit reskrim untuk segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, dengan didampingi oleh petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit” ucap Hengki.

Saat tim opsnal memasuki kamar tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama Mimbakni (29) warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sedang duduk di dalam kamar. Roy beserta tim opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian perempuan tersebut. Selain itu turut diamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet” ungkap Hengki.

Dalam proses interogasi yang dilakukan di lokasi, tersangka Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan sabu bersama temannya bernama Lira Sakila Peranginangin (19) warga Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Lira kemudian turut diamankan oleh petugas. Kedua perempuan muda tersebut menangis saat menyadari diri mereka telah resmi ditangkap aparat kepolisian.

Baca Juga :  Sahputra dan 19 Paket Ganja Diamankan Polisi

“Tersangka Mimbakni juga mengaku membeli sabu tersebut dari seorang laki laki berinisial Kelling yang tinggal di kawasan Mabar, Kota Medan. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut” jelas Hengki.

Hengki menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/ 111/ VIII/ 2026/ Reskrim, tanggal 4 Agustus 2026.

“Kepada seluruh masyarakat Simalungun, kami tegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat yang aman bagi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah ini” tegas Hengki.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan keluarga untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putri mereka, serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama dua puluh empat jam penuh.

“Narkoba adalah musuh bersama. Bersama masyarakat, kami akan terus berjuang melindungi generasi muda Simalungun dari bahaya narkotika yang menghancurkan masa depan bangsa” pungkas Hengki.

Penulis : Danu

Berita Terkait

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Sahputra dan 19 Paket Ganja Diamankan Polisi
Roni Berhasil Ditangkap di Ujung Padang
Pembangunan 8 RKB SMKN 1 Bandar Lambat, Kinerja Rekanan Dipertanyakan
Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Sahputra dan 19 Paket Ganja Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB