Infosumut24 | Taput – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pintor Sitorus menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dijalan Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya di Komplek Gereja GPP Pohan Tonga, Kamis (6/8/2026).
Setibanya dilokasi kegiatan, Pintor Sitorus bersama rombongan disambut hangat oleh Kepala Desa Pohan Tonga Walben Siahaan, perangkat desa, para pemimpin jemaat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang telah hadir untuk mengikuti sosialisasi. Suasana penuh keakraban dan antusiasme tampak mewarnai penyambutan hingga dimulainya acara.
Dalam sambutannya, Pintor Sitorus menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan kehidupan keluarga, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam peredarannya. Lindungi keluarga, anak anak kita, dan lingkungan sekitar agar terbebas dari bahaya narkoba” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan memerangi narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi benteng utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta mendorong terciptanya lingkungan desa yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, sehingga cita cita mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari narkotika di Kabupaten Tapanuli Utara dapat terhindardari narkoba .
Lain halnya disampaikan oleh sejumlah warga yang hadir dalam sosialisasi usai acara selesai mengatakan ”Ini Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, tentu yang harus dibahas dan disampaikan adalah bagaimana memahami Pembiayaan Rehabilitasi, contohnya menjelaskan bahwa biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika kini dapat ditanggung melalui APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/ Kota. Bagaiman supaya meningkatkan peran serta masyarakat dan Pemerintah Desa agar lebih aktif dan berani melaporkan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Itu yang harus disampaikan kepada kami masyarakat dan jangan lari dari konteks “.
“Yang utama dan paling penting pada kegiatan Sosialisasi tersebut, yakni, penyebarluasan Informasi P4GN, memastikan masyarakat paham langkah langkah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), bukan mengenai pupuk, bibit dan juga proposal” ucap warga.
Penulis : Freddy









