Infosumut24 | Simalungun – Polsek Bosar Maligas jajaran Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pengedar ganja beserta 19 paket ganja siap edar dan batang ganja kering pada hari hari Rabu (12/8). Keberhasilan operasi ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan Kapolsek Bosar Maligas, IPTU. Sonni Silalahi, Kamis (13/8/2026) sekira pukul 20.40 Wib.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat, Operasi yang dilaksanakan Polsek Bosar Maligas ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Sonni mengungkapkan “Pada pukul 21.30 Wib, tanggal 12 Agustus 2026, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di Lingkungan III Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Informasi ini menjadi dasar kami untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi”.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal merupakan bentuk dukungan signifikan terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kapolsek menambahkan “Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Tanpa dukungan masyarakat, operasi pemberantasan narkotika tidak akan berjalan optimal”.
Tim Operasi yang Terkoordinasi dengan Baik. Mendapat informasi tersebut, Sonni segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reslrim Polsek Bosar Maligas IPDA. B Hutauruk langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Hutauruk menyatakan “Kami langsung merespons informasi dari masyarakat dengan profesional. Koordinasi yang baik dan persiapan yang matang memastikan operasi berjalan aman dan terukur”.
Proses Penangkapan yang Presisi. Sesampainya di TKP pada hari Rabu (12/8) sekira pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di warung miliknya. Ciri ciri fisiknya sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku bernama Ona Sahputra Pakpahan.
Kapolsek menjelaskan “Saat penangkapan, kami memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar operasional dan hukum yang berlaku. Pelaku segera diamankan dan dibawa untuk proses lebih lanjut”.
Pengungkapan Barang Bukti yang Signifikan. Setelah pengamanan pelaku, petugas menghubungi kepling setempat untuk mendampingi pelaksanaan penggeledahan di sekitar TKP. Hasil penggeledahan mengungkapkan barang bukti yang cukup signifikan. Tim menemukan 19 (sembilan belas) paket kecil berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah plastik berisi ranting ganja.
Hutauruk mengungkapkan “Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku adalah pengedar aktif, bukan pengguna biasa. Ganja yang dikemas dalam 19 paket kecil jelas dimaksudkan untuk tujuan penjualan atau distribusi”.
Pengakuan Pelaku dan Kelanjutan Proses. Berdasarkan keterangan dari pelaku Ona Sahputra Pakpahan (31) diperoleh informasi bahwa ganja tersebut diperolehnya dari Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek menyatakan “Pengakuan pelaku menunjukkan bahwa operasi ini telah membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sumber supply narkotika ini”.
Proses Lanjutan ke Sat Narkoba. Setelah pengamanan di lokasi, Ona Sahputra Pakpahan dan semua barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan kasus lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa Polri terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Penulis : Danu









