INFOSUMUT24 | Taput – Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah mulai terbukti hanya untuk memperkaya sekelompok,dan bukan bertujuan untuk memulihkan perekonomian masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Terbukti dalam data yang diperoleh oleh reporter Media Infosumut24. Dimana 17 titik kegiatan rehabilitasi ruangan kelas untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 17 unit kegiatan rehabilitasi ruangan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 4 unit rehabilitasi ruangan PAUD dengan nilai yang fantastis per unitnya, Senin (13/10/2025).
Pada data yang diperoleh juga tertera perusahaan yang mengerjakan kegiatan, dan bahkan pihak pemberi/ penyetor fee proyek juga serta penerima fee juga disebut dalam tulisan yang sudah diketik. Bahkan ada tertulis dalam data, ada tertera dalam data ”Sudah diterima, dan pembayaran ke Polda/ Kejatisu, LSM LP3D, Kasi Datun”.
Seperti kegiatan rehabilitasi ruangan kelas dengan tingkat kerusakan sedang di SMPN 3 Tarutung dengan pagu Rp. 1.357.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Dito Raja Sejahtera dengan fee proyek yang disetor tanpa Ppn senilai Rp. 142.745.361. Rehabilitasi ruang kelas SMPN Parmonangan dengan nilai pagu Rp. 711.000.000 yang dikerjakan CV. Sinar dan fee proyek disampaikan oleh AP selalu pihak rekanan kepada MN alias TM yang disebut Anggota DPRD Taput saat ini senilai Rp. 104.448.783.
“Ini yang patut didalami oleh pihak penyidik, baik dari Kejaksaan maupun dari pihak Polri. Dimana dalam data yang tertera kita lihat, adanya penyebutan: sudah diterima dan pembayaran ke Polda/ Kejatisu, LSM LP3D, Kasi Datun. Ini menyangkut harga diri dan reputasi lembaga penegak hukum yang dipercaya i oleh masyarakat Tapanuli Utara” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu yang kerap menyoroti kegiatan pinjaman PEN Tapanuli Utara.
Juga Djonggi Napitupulu menyebut, adanya oknum ASN yang notabene merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada saat ini, yakni inisial LS dan juga inisial MN alias TM yang saat ini anggota DPRD yang ikut serta menerima fee proyek dari pihak rekanan yang mengerjakan kegiatan rehabilitasi ruangan kelas.
“Untuk itu kita sangat mendukung pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengungkap kasus pinjaman PEN TA 2020 – 2021 senilai Rp. 400 Miliar, dimana keuangan Negara sudah banyak dirugikan dalam hal ini apabila kita melihat rincian fee proyek yang diterima” tegas Djonggi.
Beredar informasi didapat reporter Infosumut24 bahwa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terkait kegiatan pinjaman PEN TA 2020 – 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K Ritonga saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Mangasi Simanjuntak terkait adanya pemeriksaan sejumlah pejabat terkait kegiatan pinjaman PEN dan bahkan adanya dugaan pemberian kepada sejumlah wartawan senilai Rp. 2.500.00 per orang wartawan, dan bahkan disebut Kejari sendiri yang melakukan pemeriksaan mengatakan “Saya kurang tau dan itu bagian dari Pidana Khusus (Pidsus). Namun hal ini tunggu saya perjelas dulu informasi ini kepada Pidsus”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









