INFOSUMUT24 | Simalungun – Proyek saluran irigasi di Raya Bosi – Parsinalihan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun – Sumut yang tidak selesai dikerjakan CV. Karya Bona Pasogit padahal sesuai surat perjanjian kontrak kerja kesanggupan vendor untuk menyelesaikan kegiatan masa kerja 110 hari kalender menjadi catatan buruk bagi Dinas PUTR Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Hotbinson Damanik, Senin (20/1/2026).
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan dengan anggaran yang sangat pantasti mencapai Rp. 1.1 Miliar dan waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender yang disepakati oleh Dinas PUTR dengan rekanan pada surat kontrak kerja tetapi tidak mampu diselesaikan, sehingga adanya unsur sepele dan tidak patuhi segala perjanjian dilakukan CV. Karya Bona Pasogit.
Menurut Syamp Siadari, sesuai pengakuan dari Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik bahwa proyek yang hanya masih selesai dikerjakan sekitar 20 persen tersebut menjadi luncuran (perpanjang waktu dengan denda), sehingga timbul pertanyaan atas dasar alasan apa Dinas PUTR Simalungun memberikan hak istimewa kepada CV. Karya Bona Pasogit.
“Dalam alasan luncuran, Kadis Hotbinson Damanik harus mampu menjelaskan alasan mendasar yang dapat diakui dimata hukum, dan saat akhir tahun berapa persentase progres penyelesaian proyek yang diajukan CV. Karya Bona Pasogit dan berapa yang disetujui Dinas PUTR bersama kosultam sesuai hitungan fakta lapangan dan berapa yang sudah dibayarkan oleh Bendahara Pemkab Simalungun setelah berita acara dan Lpj masuk” jelas Syamp.
“Apabila pada akhir Tahun 2025 kemarin dibayarkan 100 persen, ada apa dan apabila pada akhir tahun 2025 tidak masuk lpj progres berapa persen dikerjakan, apakah bisa menjadi proyel atau kegiatan luncuran” tanya Syamp.
“Sesuai fakta lapangan, bahwa CV. Karya Bona Pasogit terlihat tidak ada niat untuk menyeselsaikan pembangunan dimana sesuai pagu anggaran sebesar Rp. 1.179.960.000 malah yang hanya selesai dikerjakan sekitar ± 200 meter saja ini perusahaan tidak layak mendapat perlakuan khusus dan istimewa dengan iming iming kegiatan luncuran tetapi harusnya langsung di blacklist” ketus Syamp.
“Saya akan mendalami ini dengan menyurati Dinas Keuangan atau Bendahara Pemkab Simalungun serta Dinas terkait lainya tentang pemberian perlakuan khusus sangat istimewa ini diberikan Hotbinson Damanik kepada CV. Karya Bona Pasogit, saya akan telusuri berapa progres kegiatan pada permohonan berita acara diakhir tahun 2025 masuk dan berapa yang telah dibayarkan kepada rekanan” tutur Syamp.
Untuk menghindari terjadinya kerugian uang negara dan terjadinya tindak pidana korupsi atas penyimpangan serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang, Syamp Siadari meminta supaya Bupati Simalungun, Athon Saragih segera perintahkan Kadis PUTR untuk blacklist CV. Karya Bona Pasogit.
“Saya minta supaya Bupati Anthom Saragih segera dan dalam waktu cepat perintahkan Hotbinson Damanik untuk blacklist CV. Karya Bona Pasogit dan segera tinjau ulang kinerja Hotbinson Damanik serta PPK, Rizal” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, redaksi Infosumut24 masih berupaya meminta meterangan dari Bupati Simalungun, Athon Saragih.
Penulis : Redaksi Infosumut24









