Konon Hotel Sopo Haven Tidak Sesuai Peruntukan Izin, Ketum LSM Forum13 Indonesia Surati Satpol PP Siantar

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Pengusaha Hotel Sopo Haven dijalan Greja Pematangsiabtar diduga menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukan IMB, pasalnya informasi didapat bahwa IMB bangunan hotel tersebut merupakan IMB 2 unit ruko masing masing 4 lantai, Rabu (5/11/2025).

Menyikapi kejanggalan tersebut, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyurati Satpol PP Kota Pematangsiantar dengan Nomor: 13. 10. 2025. 050/ DPP/ LSM.F13_Indonesia/ Str/ LP/ X/ 2025.

Dalam surat laporan tersebut, Syamp menegaskan supaya dalam wsktu sesingkat mungkin Satpol PP sebagai penegak Perda bergerak cepat untuk menyegel dan tutup operasional Hotel Sopo Haven sampai selesai proses penegakan Perda.

Baca Juga :  Ada Proyek Siluman Tanam Pipa 5 Inci Dijalan Pdt. J. Wismar Saragih - Siantar

“Bila pengusaha Hotel Sopi Haven benar benar menggunakan IMB untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai, berarti adanya kecurangan dan telah menipu Pemko Pematangsiantar memaluli Dinas PMPTSP yang menerbitkan IMB yang saat ini berganti nama menjadi PBG, makanya harus segera ditindak. Dan ini bukan merupakan pelanggaran administrasi saja terjadi tetapi sudah ada upaya melawan hukum secara Pidana” ucap Syamp.

“Satpol PP harus koordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk mengetahui kebenaran IMB dan izim operasional serta OSS yang dimiliki Hotel Sopo Haven” ujar Syamp.

Baca Juga :  Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven...!!!

“Bukan hanya sekedar penyalahgunaan IMB, bahwa pengusaha hotel juga dengan terang terangan membohongi Dinas LHK Pematangsiantar yang menerbitkan izin lingkungan (SPPL) dimana tidak berkesesuaian luas volume bangunan yang direkomendasikan” perjelas Syamp.

Syamp berharap Satpol PP Pematangsiantar mampu menegakkan Perda RTRW, Perwa tentang PBG dan regulasi lainya yang mengatur tentang bangunan serta izin operasional lainya.

Penulis : Barisman

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB