INFOSUMUT24 | Siantar – Pengusaha Hotel Sopo Haven dijalan Greja Pematangsiabtar diduga menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukan IMB, pasalnya informasi didapat bahwa IMB bangunan hotel tersebut merupakan IMB 2 unit ruko masing masing 4 lantai, Rabu (5/11/2025).
Menyikapi kejanggalan tersebut, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyurati Satpol PP Kota Pematangsiantar dengan Nomor: 13. 10. 2025. 050/ DPP/ LSM.F13_Indonesia/ Str/ LP/ X/ 2025.
Dalam surat laporan tersebut, Syamp menegaskan supaya dalam wsktu sesingkat mungkin Satpol PP sebagai penegak Perda bergerak cepat untuk menyegel dan tutup operasional Hotel Sopo Haven sampai selesai proses penegakan Perda.
“Bila pengusaha Hotel Sopi Haven benar benar menggunakan IMB untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai, berarti adanya kecurangan dan telah menipu Pemko Pematangsiantar memaluli Dinas PMPTSP yang menerbitkan IMB yang saat ini berganti nama menjadi PBG, makanya harus segera ditindak. Dan ini bukan merupakan pelanggaran administrasi saja terjadi tetapi sudah ada upaya melawan hukum secara Pidana” ucap Syamp.
“Satpol PP harus koordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk mengetahui kebenaran IMB dan izim operasional serta OSS yang dimiliki Hotel Sopo Haven” ujar Syamp.
“Bukan hanya sekedar penyalahgunaan IMB, bahwa pengusaha hotel juga dengan terang terangan membohongi Dinas LHK Pematangsiantar yang menerbitkan izin lingkungan (SPPL) dimana tidak berkesesuaian luas volume bangunan yang direkomendasikan” perjelas Syamp.
Syamp berharap Satpol PP Pematangsiantar mampu menegakkan Perda RTRW, Perwa tentang PBG dan regulasi lainya yang mengatur tentang bangunan serta izin operasional lainya.
Penulis : Barisman
Editor : Redaksi Infosumut24









