INFOSUMUT24 | Taput – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah, bukan program dari Partai Politik atau dari Anggota DPR RI. Namun walau juga demikian, kerap program ini dijadikan menjadi alat politik. Dan bukan cuman alat politik, bahkan untuk mencari keuntungan, baik untuk kepentingan politik bahkan kepentingan sekelompok untuk memperkaya diri sekelompok maupun pribadi.
Hal ini dapat dilihat yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI inisial SS dari Partai warna biru yang belambang Mercy. Dimana Anggota DPR RI ini telah mengajukan siswa/i sebanyak 15.000 siswa agar mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024 – 2025 kemarin. Namun yang menjadi pertanyaan ditengah masyarakat, setelah pencairan bantuan PIP, adanya pengutipan liar sebesar Rp. 100.000 per siswa tidak diketahui peruntukannya.
“Tidak ada kesepakatan sebelumnya, namun Kepala sekolah telah melakukan pengutipan, dan hasil pengutipan akan diserahkan kepada Tim dari Anggota DPR RI inisial SS dari partai yang berlambang Mercy itu” ucap orang tua siswa usai keluar dari SD Negeri di pusaran Pasar Siborongborong.
Anggota DPR RI inisial SS dari Partai berlambang Mercy itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan pengutipan dana PIP sesuai usulan pengajuanya dari Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana ada pengutipan dana PIP setelah dicairkan disebut dilakukan oleh orang dekatnya bahkan termasuk oknum keluarganya, dan beberapa Kepala sekolah mengakui adanya pungli, sampai berita dimuat, SS belum memberikan jawaban.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme, ST Lumbangaol mengatakan “Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong dan dipungli oleh pihak mana pun. Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) seringkali menjadi sorotan karena adanya dugaan penyalahgunaan, pemotongan, atau penyelewengan oleh berbagai oknum, termasuk dalam beberapa kasus yang melibatkan anggota DPR RI atau pihak yang terafiliasi dengan partai politik, untuk kepentingan di luar tujuan pendidikan”.
Lumbangaol juga menyampaikan, anggota DPR RI khususnya yang berada di Komisi X (bidang pendidikan), memiliki peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi dan mengusulkan penerima manfaat PIP, sering kali melalui mekanisme dana aspirasi.
“Meskipun tujuan program ini mulia, terdapat laporan dan kasus hukum mengenai pemotongan dana PIP, di mana sebagian dana yang seharusnya diterima utuh oleh siswa, diminta untuk keperluan lain, seperti kas partai atau kepentingan pribadi oknum tertentu, termasuk kepala sekolah dan pihak terkait lainnya” ujar Lumbangaol.
“Untuk itu kita berharap, kiranya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatiannya atas dugaan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara oleh terduga oknum Anggota DPR RI inisial SS dari Partai yang berlambang Mercy itu. Juga menyeret para Kepala Sekolah yang terlibat melakukan pengutipan itu” tutup Lumbangaol.
Berita ini telah dinilai Dewan Pers
Berikut Hak Jawab Sabam Sinaga:
Penulis : Freddy Hutasoit









