Penetapan Status Hutan Adat Kabupaten Taput Perlu Evaluasi Kembali

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Taput – Terkait penetapan status hutan adat dan tanah wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara jadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, pasalnya disebut ada indikasi dugaan penguasaan status hutan adat dan tanah wilayah menjadi hak milik sekelompok yang berkepentingan mengubah status lahan menjadi lahan perkebunan. Hal ini dapat dikarakan diberbagai lokasi hutan adat dan tanah wilayah yang sudah keluar SK Penetapannya berubah menjadi lahan perkebunan. Hal ini diungkapkan Pejabat Pemkab Tapanuli Utara yang sudah pensiun yang juga meminta namanya agar tidak disebut pada Media Infosumut24, Senin (7/12/2025).

Dijelaskannya, SK Nomor: 6055 TAHUN 2024
tentang Penetapan Status Hutan Adat dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Janji Angkola seluas ± 6.450 di Desa Selamat Purbatua, Desa Pardomuan Janji Angkola, Desa Parsaoran Janji Angkola dan Desa Janji Nauli Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara.

Tambahnya, SK 6858 Tahun 2024 Penetapan Status Hutan Adat dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Sitolu Ompu Seluas ± 2.234 Hektare di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara. Dan masih ada empat lagi SK yang dikeluarkan di berbagai Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga :  Proyek Swakelola Revitalisasi SDN 173389 Dolok Saribu Diborongkan

“Penetapan status hutan adat dan tanah wilayah adat di Indonesia melalui proses hukum pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh negara, yang melibatkan permohonan, verifikasi, validasi, hingga penerbitan produk hukum daerah (Perda/ Kepala Daerah) dan keputusan Menteri LHK” ujar ST Lumbangaol yang merupakan pemerhati Korupsi Kolusi Nepotisme.

“kriteria utama meliputi keberadaan MHA, wilayah adat dengan batas jelas, pengelolaan turun temurun, dan pemanfaatan untuk kebutuhan hidup, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi perlindungan dan pengelolaan wilayah adat dari intervensi luar.Apakah hal ini telah dilaksanakan sebelum diajukan dan diterbitkan SKnya ?” tanya ST Lumbangaol.

Apabila hal ini tidak memenuhi kriteria, tentu ada persekongkolan yang terjadi disana dengan memperalat masyarakat melalui metode “suap” kepada masyarakat ditambah iming iming.

Dasar hukum penerbitan tentu harus dilakukan melalui UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Mengakui dan menghormati hak tradisional MHA, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (amandemen UU Cipta Kerja), Mengklasifikasikan hutan adat sebagai hutan hak, PP 23 Tahun 2021 & Permen LHK 9/ 2021: Mengatur pengelolaan perhutanan sosial, termasuk hutan adat.

Baca Juga :  Maringan Napitupulu: PN Tarutung Belum Pernah Buat Laporan Resmi Kehilangan Salinan Berkas Keputusan Kepada Ahli waris

“Apabila tidak dasar hukum tersebut, tentu kita sarankan agar dilakukan evaluasi kembali atas Penetapan Status Hutan Adat, dan juga kita mengharapkan agar kiranya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera memberikan perhatiannya ke Kabupaten Tapanuli Utara atas Penetapan Status Hutan Adat seluas 15.879 Hektare” harap ST Lumbangaol.

Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonfirmasi terkait Penetapan Status Hutan Adat dan Tanah Wilayah seluas 15.879 di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara dimasa beliau sebagai Bupati Tapanuli Utara, dan bahkan disebut dikuasai oleh sekelompok, mengatakan “Kalau status hutan adat atau tanah wilayah itu tidak boleh di perjualbelikan atau jadi hak milik. Syarat tanah adat adalah 1. Tidak boleh merubah fungsi hutan, 2. Tidak boleh jadi persil persil atau hak milik perorangan”.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan
Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK
Sosialisasi Perubahan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2019, Warga Sebut Lari Dari Konteks
210 Hari Tak Masuk Kerja, Tebang Pilih Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Pemkab Taput
Pisah Sambut Kapolres Taput, Personil Sedih Melepas AKBP. Ernis Sitinjak 
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB