INFOSUMUT24 | Siantar – Beredar informasi bahwa Plt. Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang juga rangkap jabatan sebagai Kabag Umum Pemko Pematangsiantar defenitif, Alwi Andrian Lumbagaol diperiksa Dirreskrimsus Polda Sumut, Senin (8/12/2025).
Bahkan menurut informasi yang dihimpun Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, sebelumnya Poldasu telah memanggil pihak inspektorat Pemko Pematangsiantar dan dimintai keterangan terkait pembelian aset seharga Rp. 14.530.069.00 yang telah dibayarkan sebesar Rp. 7.953.621.000 sisa utang Pemko Sebesar Rp. 6.576.448.000 yang harus dibayar lunaskan paling lambat Tahun 2026.
Syamp menambahkan, bahwa sesuai informasi yang didapat pihak Polda telah mendapat pengakuan dari APIP Kota Pematangsiantar siapa pihak akuntan swasta yang berkantor di Kota Medan digunakan untuk mengkaji atau menghitung pembelian aset Rp. 14 Miliar tersebut.
“Hari ini (Senin, 8/12/205), Plt. Kadis PPKAD diperiksa Polda Sumut, bahkan sesuai informasi yang saya terima sampai malam diperiksa karena pihak Direstriksus langsung melakukan pemeriksaan lanjutan sampai pukul 19.00 Wib” ucap Syamp.
“Sebelum melakukan pemeriksaan kepada Plt. Kadis PPKAD Pematangsiantar, Direskrimsus Poldasu baiknay kembali memanggil pihak Inspektorat dan akuntan untuk meminta keterangan berapa harga jual tanah per M² di Kecamatan Siantar Sitalasari sesuai NJOP, dan berapa ganti rugi atau harja beli bangunan sesuai kesepakatan. Bukankah harga Rp. 14 Miliar lahan beserta bangunan diatasnya diloksi pinggit jalan lintas dan bukan terletak di inti kota secara geografis sudah sangat pantastis dan luas lahan yang kita ketahui sesuai Akte Notaris jual beli tertanggal 2 September 2025 hanya seluas 2.098 M² dan 325 M²” harap Syamp.
“Disini Poldasu jangan main main, karena ini sudah sangat riskan. Dimana Poldasu juga harus meminta keterangan apa benar Alwi langsung mengantarkan fee sebesar Rp. 4 Miliar diduga kepada Walikota sesuai informasi beredar, supay terang benderang semuanya dan juga dalam hal ini Sekda, Junaedy Antonius Sitanggang juga tidak boleh lepas harus dipamggil juga karena dalam Akte Notaris ada namanya disebut sebagai penghadap perwakilN dari Pemko disamping dia adalah TPAD” tambah Syamp.
Sampai berita ini terbit, Plt. Kadis PPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol tidak bersedia memberikan jawaban atas konfirmasi redaksi Infosumut24 saat ditanya apakah benar dirinya dan bersama siapa diperiksa di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi apa benar Plt. Kadis PPKAD Pematangsiantar diperiksa dan bersama siapa, jawabnya “Nanti sy tanyakan dl …”.
Namun Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu dan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes. Pol. Rudi Rifani melalui pesan whatsapp dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban.
Penulis : Redaksi Infosumut24









