INFOSUMUT24 | SIANTAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak diduga bohong telah berkoordinasi dengan KemenPAN RB terkiat membatalkan SK Plt Asisten (1) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atas nama Ricky Martin Damanik dan menggantikan SK Plt Asisten 1 tersebut kepada Hamzah Fanshuri Damanik, Kamis (23/10/2025).
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa pergantian Ricky kepada Hamzah merupakan benturan kepentingan dan telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh beberapa oknum petinggi Pemko Pematangsiantar.
Tambah Syamp, SK Plt Asissten 1 atas nama Ricky Damanik tidak ada bertentangan dengan regulasi yang berlaku, baik Surat Edaran Nomor 1/ SE/ I/ 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepeawaian, Peraturan MenPAN RB RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, Peraturan MenPAN RB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Piagam Pengawasan Internal Inspektorat Pematangsaintar tertanggal 16 Juli 2025.
“Padahal pada salah satu media lokal, bahwa Timbul Simanjuntak selaku Kepala BKPSDM Pematangsiantar tegas mengatakan telah berkoordinasi dengan KemenPAN RB yang terbit pada hari Selasa (7/10) tetapi kenapa sstelah dipertanyakan kapan waktu koordinasi dan siapa menerima staf KemenPAN RB yang menerima konsultasi dan apa hasil koordinasi kok tidak bersedia di publis dan tidak mau menjawab konfirmasi kita dari LSM Forum13 Indonesia dan Media Online Infosumut24” jelas Syamp.
“Tolonglah beberkan saudara Timbul Simanjuntak sama siapa koordinasi dan siapa saja tim dari BKPSDM Pematangsiantar yang berangkat ke KemenPAN RB dijakarta dan tunjukkanlah hasil koordinasi, apa dengan tidak bersedianya menjawab pertanyaan berarti adanya pembohongan terjadi dilakukan pejabat eselon II Pemko Pematangsiantar ini..?” ketus Syamp.
Kata Syamp, sesuai informasi dari salah seorang staf KemenPAN RB Bagian Jabatan Fungsional bahwa tidak pernah datang atau ada koordinasi dari BKPSDM Pematangsiantar terkait pembatalan SK Plt Asisten 1 atas nama Ricky Damanik.
“Pembatalan SK Plt juga tidak bisa dilakukan semena mena karena ada regulasi yang mengatur paling cepat 1 bulan dan paling lama 3 bulan ditambah peninjauan ulang 3 bulan dan selanjutnya, ini hanya 6 hari dan ini merupakan bobroknya kepemimpinan Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi melalui bawahanya” kesal Syamp.
Seuai amatan Syamp Siadari, pembatalan SK Plt Asisten 1 atas nama Ricky Damanik adalah asas manfaat dan telah terjadi kecurangan serta adanya permufakatan jahat terjadi diduga kerjasama dengan Kepala Inspektorat dan Sekda serta kroni kroni untuk kepentingan lelang jabatan yang terjadi saat ini. Dimana Ricky Damanik terlihat tidak sejalan dengan pola pikir para pejabat yang hanya menghalalkan segal cara untuk memposisikan diri dilantik defenitif kembali menjadi pimpinan OPD.
“Ini dapat menjadi bahan pertimbangan tim dari KPK yang hari ini (Kamis, 23/10) berada di Pemko Pematangsiantar sesuai Surat Nomor: R/ 4661/ GTF.03/ 13/ 10/ 2025 perihal Diskusi dan Observasi Lapangan dan Pengembangan Sumber Daya Pemerintahan Kota Pematangsiantar di kantor BKPSDM Pemko Pemtaangsiantar” tutur Syamp.
“Dengan telah terjadinya dugaan persekongkolan jahat dilakukan Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Sekda dan kroni kroni, maka ketiga pejabat ini layak dapat raport merah dari KPK dan kepada Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi segera instruksikan pansel lelang jabatan untuk mencoret nama nama yang disinyalir menghalalkan segera cara untuk kepentingan pribadi dan kelompok” tutup Syamp.
Kepala BKPSDM Pemerintahan Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak sampai berita ini terbit tidK bersedia menjawab konfirmasi kapan waktu koordinasi dengan siapa nama staf KemenPAN RB berkoordinasi dan apa hasil koordinasi yang dilakukan.
Penulis : Barisman
Editor : Redaksi Infosumut24









