Setujui Pembayaran TPP Budi Utari Yang Mangkir Kerja 3 Tahun, Ada Apa Denganmu Sekda Junaedi Sitanggang…???

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang disebut sebut menyetujui pencairan TPP bagi Budi Utari yang telah hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit, meski ketentuan nasional menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.

Situasi ini memicu polemik karena seluruh komponen penilaian TPP mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, hingga kinerja yang dinilai pejabat berwenang, mustahil dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun tahun.

Baca Juga :  Ada Apa Junaedy Sitanggang Suruh Budi Utari Buat Surat Pernyataan...???

Pembayaran TPP atas nama Budi Utari telak melanggar PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran, PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Hanya 6 Hari SK Plt Asisten 1 Siantar Berubah Benturkan 2 Marga Damanik, Apakah Ada Konspirasi Jahat...???

Dengan aturan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada Budi Utari yang tidak hadir selama hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan rawan menjadi temuan audit.

Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol saat dikonfirmasi dasar hukum pencairan TPP Budi Utari mengatakan “Nanti saya tanyakan kepada anggota”, Jumat (21/11/2025).

Sekda Pemko Pematangsiantar, Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait regulasi yang digunakan untuk menyetujui pembayaran TPP kepada Budi Utari.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB