INFOSUMUT24 | Siantar – Gejolak pembelian aset baru yang merupakan eks. rumah covid dijalan SM. Raja semakin memanas pasalnya adanya informasi fee yang pantastis ke Walikota, bahkan terkesan penghamburan saat efesiensi anggaran. Sisi lain perlu digaris bawahi kantor Dinas PRKP yang terletak dijalan Tarutung Pematangsiantar masih layang digunakan.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendesak Polda Sumut bahkan Kejatisu untuk segera menanggapi persoalan ini, karena adanya info miring bahwa pembelian aset tersebut sebesar Rp. 14 Miliar dan belum lunas dibayarkan, Senin (8/12/2025).
Lanjut Syamp, bahwa pada surat dengan nama surat pembayaran koordinasi dan singkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Kota kepada Jony Lee tertanggal 2 September 2025 sebesar Rp. 6.136.650.000 dan dengan surat yang nomenklatur serta tanggal yang sama ada juga surat pembayaran sebesar Rp. 1.816.970.000 yang langsung ditanda tangani Arri Suswandhy Sembiring.
“Bila memang hanya sebesar Rp. 7.953.620.000 pembayaran aset tersebut berarti sudah dilunaskan tohh dan hukum administrasinya bila sudah dicatatkan dan terdata sebagai aset artinya itu sudah 100 % milik Pemko tetapi kenapa ada lagi mencuat digiring para pejabat Pemko Siantar bahwa harga sebenarnya sebesar Rp. 14 Miliar dan sisanya akan dibayarkan direncanakan pertengahan bulan Desember 2025 atau Januari 2026, kan ini menjadi wacana kamuplase dan wacana mark up harga satuan sehingga mengakibatkan kerugian negara” tegas Syamp.
“Terkait adanya 2 surat pembayaran dengan alasan 2 SHM walaupun 1 hamparan, kita sudah menyurati BPN Pematangsiantar meminta keterangan dan nomor SHM aset tersebut” tutup Syamp.
Sekretaris Daerah, Junaedy Antonuis Sitanggang selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pematangsiantar seharusnya bersedia memberikan keterangan terkait penghamburan anggaran pembelian aset saat efesiensi anggaran.
Bungkamnya Junaedi atas adanya dugaan penyimpangan ini konon katanya bargening dirinya kembali menjabat Sekda.
Begitu juga pergantian Kadis PRKP Pemko Pematangsiantar dari Risfanny Saragih kepada Robert Sitanggang, beredar issue supaya Robert meredam permainan setali dua uang yang fatal mengakibatkan kerugian uang negara dan akan adanya benja mobiler serta atk sebesar Rp. 1 Miliar.
Arri Siswandhy Sembiring ketika dikonfirmasi apakah eks. rumah covid tersebut sudah masuk kedaftar aset Pemko, menjawab “Sesudah dibayar maka itu sudah menjadi aset Pemerintah Kota Pematangsiantar dan harus sudah dicatatkan”.
Saat ditanya, apa dasar penentu harga lahan beserta bangunan diatasnya apakah berdasarkan NJOP atau Perda, katanya “Tidak ada NJOP sesuai Perda”.
Namun, Arri sembiring enggan menjawab acap kali ditanya harga sebenarnya aset apakah Rp. 14 Miliar atau harganya sesuai yang telah dibayarkan, jawabnya “Abang tanya sama Alwi aja kenapa. Dia kan Kepala BPKPD sekarang”.
Alwi Lumbangaol sampai berita ini terbit tidak bersedia mambalas konfirmasi redaksi Infosumut24 saat ditanya berapa harga pembelian aset apakah Rp. 14 Miliar atau Rp. 7.9 Miliar dan apa benar dirinya langsung mengantarkan fee penjualan sebesar Rp. 3 Miliar kepada Walikota.
Begitu juga Fidelis Sembiring yang disebut sebut yang mengurus jual beli aset bersama Alwi Lumbangaol, sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab konfirmasi.
Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi juga sampai berita ini terbit tidak bersedia membalas konfirmasi redaksi Infoaumut24.
Penulis : Redaksi Infosumut24









