Pembelian Eks. Rumah Covid Siantar, Syamp Siadari Desak Poldasu dan Kejatisu Turun Gunung…!!!

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Gejolak pembelian aset baru yang merupakan eks. rumah covid dijalan SM. Raja semakin memanas pasalnya adanya informasi fee yang pantastis ke Walikota, bahkan terkesan penghamburan saat efesiensi anggaran. Sisi lain perlu digaris bawahi kantor Dinas PRKP yang terletak dijalan Tarutung Pematangsiantar masih layang digunakan.

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendesak Polda Sumut bahkan Kejatisu untuk segera menanggapi persoalan ini, karena adanya info miring bahwa pembelian aset tersebut sebesar Rp. 14 Miliar dan belum lunas dibayarkan, Senin (8/12/2025).

Lanjut Syamp, bahwa pada surat dengan nama surat pembayaran koordinasi dan singkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Kota kepada Jony Lee tertanggal 2 September 2025 sebesar Rp. 6.136.650.000 dan dengan surat yang nomenklatur serta tanggal yang sama ada juga surat pembayaran sebesar Rp. 1.816.970.000 yang langsung ditanda tangani Arri Suswandhy Sembiring.

“Bila memang hanya sebesar Rp. 7.953.620.000 pembayaran aset tersebut berarti sudah dilunaskan tohh dan hukum administrasinya bila sudah dicatatkan dan terdata sebagai aset artinya itu sudah 100 % milik Pemko tetapi kenapa ada lagi mencuat digiring para pejabat Pemko Siantar bahwa harga sebenarnya sebesar Rp. 14 Miliar dan sisanya akan dibayarkan direncanakan pertengahan bulan Desember 2025 atau Januari 2026, kan ini menjadi wacana kamuplase dan wacana mark up harga satuan sehingga mengakibatkan kerugian negara” tegas Syamp.

Baca Juga :  Hari Ini, Bagak Marnatal Akan Hidupkan Suasana Natal di Siantar

“Terkait adanya 2 surat pembayaran dengan alasan 2 SHM walaupun 1 hamparan, kita sudah menyurati BPN Pematangsiantar meminta keterangan dan nomor SHM aset tersebut” tutup Syamp.

Sekretaris Daerah, Junaedy Antonuis  Sitanggang selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pematangsiantar seharusnya bersedia memberikan keterangan terkait penghamburan anggaran pembelian aset saat efesiensi anggaran.

Bungkamnya Junaedi atas adanya dugaan penyimpangan ini konon katanya bargening dirinya kembali menjabat Sekda.

Begitu juga pergantian Kadis PRKP Pemko Pematangsiantar dari Risfanny Saragih kepada Robert Sitanggang, beredar issue supaya Robert meredam permainan setali dua uang yang fatal mengakibatkan kerugian uang negara dan akan adanya benja mobiler serta atk sebesar Rp. 1 Miliar.

Arri Siswandhy Sembiring ketika dikonfirmasi apakah eks. rumah covid tersebut sudah masuk kedaftar aset Pemko, menjawab “Sesudah dibayar maka itu sudah menjadi aset Pemerintah Kota Pematangsiantar dan harus sudah dicatatkan”.

Saat ditanya, apa dasar penentu harga lahan beserta bangunan diatasnya apakah berdasarkan NJOP atau Perda, katanya “Tidak ada NJOP sesuai Perda”.

Namun, Arri sembiring enggan menjawab acap kali ditanya harga sebenarnya aset apakah Rp. 14 Miliar atau harganya sesuai yang telah dibayarkan, jawabnya “Abang tanya sama Alwi aja kenapa. Dia kan Kepala BPKPD sekarang”.

Alwi Lumbangaol sampai berita ini terbit tidak bersedia mambalas konfirmasi redaksi Infosumut24 saat ditanya berapa harga pembelian aset apakah Rp. 14 Miliar atau Rp. 7.9 Miliar dan apa benar dirinya langsung mengantarkan fee penjualan sebesar Rp. 3 Miliar kepada Walikota.

Baca Juga :  Paripurna R APBD TA 2026 Kota Pematangsiantar, Fraksi Gerindra Tanpa Pandangan Politik, Ada Apa...???

Begitu juga Fidelis Sembiring yang disebut sebut yang mengurus jual beli aset bersama Alwi Lumbangaol, sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab konfirmasi.

Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi juga sampai berita ini terbit tidak bersedia membalas konfirmasi redaksi Infoaumut24.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB