INFOSUMUT24 | Siatar – Hasil penelusuran pembayaran TPP kepada Budi Utari yang konon bertahun tahun tidak pernah masuk kantor ternyata hssil persetujuan Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedy Antonius Sitanggang, Senin (8/12/2025).
Tetapi belakangan ini, karena sudah santer pemberitaan, konon katanya Junaedy meminta kepada Budi Utari untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya bekerja efektif dari rumah.
Hal ini menunjukkan kelihaian Junaedy lepas jerat dari sanksi maupun delik pidana menyebabkan kerugian uang negara. Padahal dirinya juga tidak lepas dari kecurangan atas pembayaran TPP Budi Utari. Dimana sesuai Perwa penetapan TPP dari unsur kinerja dan kehadiran.
Dari 2 unsur penilaian ini, sekalipun Budi Utari membuat surat pernyataan bekerja dari rumah pastinya tidak memenuhi kinerja maksimal dan dari sisi mana Junaedy menyetujui kehadiran maksimal padahal semua ASN Pemko penerapan absensi dengan pinger dan apel.
Dalam pembayaran TPP, Junaedy Sitanggang sudah melakulan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Seharusnya tidak layak kembali diangkat dan dikukuhkan menjabat Sekda.
Bukan hanya Sekda yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan kerugian yang negara, tetapi Herri Okstarizal saat itu menjabat Kepala Inspektorat (APIP) dan Timbul Simanjuntak selaku Kadis BKPSDM Pemko Pematangsiantar.
Sampai berita ini terbit, redaksi Infosumut24 sebanyak 2 kali konfirmasi Sekda Pemko Pematangsiantar, Namun Junaedy Sitanggang tidak merespon alias bungkam.
Penulis : Redaksi Infosumut24









