INFOSUMUT24 | Siantar – Kejanggalan pembelian aset 2 objek tanah seluas 2.098 Meter² dan 325 Meter² beserta bangunan diatasnya terletak dijalan SM. Raja Pematangsiantar sebesar Rp. 14.530.069.000 yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 7.953.621.000 syarat adanya mark up sehingga terjadinya KKN, Senin (5/1/2026).
Anehnya, pembelian aset yang juga pernah disewa Pemko Pematangsiantar untuk rumah singgah Covid, diduga juga sarat kepentingan dan merupakan adanya persekongkolan jahat yang terjadi, dimana eks. Kepala Dinas PRKP Pematangsiantar, Risfani Saragih memyurati Walikota melalui Sekda bahwa kantor Dinas PRKP yang berada dijalan Tarutung tidak layak dipergunakan, sehingga harus pindah.
Surat, Risfani Saragih yang diduga tidak mendasar dijadikan sekelompok oknum pejabat Pemko Pematangsiantar untuk melakukan penyimpangan, dimana surat Risfani Saragih konon katanya sebanyak 3 kali tidak mendasar karena tidak dilampirkan dengan surat keterangan konsultan bangungan yang terdaftar di Negara. Padahal bila Dinas PRKP pindah kantor ke aset yang baru dibeli maka eks. kantor PRKP akan digunakan untuk Kantor Dinas Damkar. Hal ini menjadi bukti bahwa surat Risfani yang menyatakan bangunan tidak layak pakai adalah pernyataan palsu. Sehingga Risfani juga dapat dijerat beberapa pasal karena diduga telah membuat keterangN palsu dengan kop surat resmi negara sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Daud Pasaribu saat ini telah dipindah tugaskan di Auditor Muda Irban 3 yang sebelumnya anggota Irbansus di Inspektorat Pematangsiantar, menyangkal bahwa dirinya pernah diminta Dirkrimsus Polda Sumut nama KJPP yang digunakan Pemko Pematangsiantar.
“Tidak benar” singkat Daud saat dikonfirmasi terkait keterangan dari Dirkrimsus Polda Smut telah menanyakan nama KJPP.
Namun, Daud Bungkam saat diperjelas arti “Tidak benar” yang disampaikanya melalui pesan whatsapp.
Begitu juga saat ditanya tentang nama KJPP yang digunakan Pemko Pematangsiantar untuk konsultan dan penilai aset sebesar Rp. 14.5 Miliar, Daud malah semakin bungkam.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta supaya Dirkrimsus yang konon telah beberapa kali memanggil, Alwi Lumbangaol supaya tidak main main, karena pembelian aset sarat diduga telah tetjadi KNN dan penentuan harga melebihi NJOP.
“Untuk hal ini kita telah mengirimkan surat ke KPK beserta lampiran dokumen pendukung seperti surat pembayaran dari Dinas Pendapatan yang ditanda tangani Arry Sembiring, surat Notaris jual beli dan surat lainya sebagai pembanding, semoga KPK bergerak cepat untuk ungkap dugaan korupsi ini” jelas Syamp.
“Selain KPK, kita juga segera menyurati Kejatisu supaya semua APH dan Lembaga Negara yang berwenang dalam hal pemberantasan KKN melakukan penyelidikan dan penyidikan guna penyelamatan uang negara” tutur Syamp.
“Kita juga sudah investigasi ke Kota Medan dan wawancara langsung dengan Jasa Penilai Publik dan Konsultan Aditya Iskandar dan Rekan yang konon katanya alamatnya kantor KJPP yang digunakan Pemko, tetapi hasilnya mereka tidak ada kerja sama dengan pihak Pemko Pematangsiantar dalam pengadaan aset Rp. 14.5 Miliar” pertegas Syamp.
“Kita juga meminta suapaya, Dirkrimsus Polda Sumut jangan main main, lakukan SOP dan bila terbukti silahkan dilanjut proses hukum” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi bungkam juga dikonfirmasi malah hanya membalas semua pertanyaan dengan renungan harian.
Penulis : Redaksi Infosumut24









