Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Pembelian aset eks. rumah singgah Covid dibilangan jalan SM. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar seharga Rp. 14.530.069.000 yang konon katanya sudah dibayarkan lunas Pemko Pematangsiantar kepada Heny perwakilan keluar dari Empo dengan sistem 2 kali pembayaran menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat. Bahkan tidak diketahui urgensi pembelian aset untuk dimanfaatkan sebagai kantor Dinas PRKP dimana sesuai surat permohonan mantan Kadis PRKP, Risfani Sidauruk bawa kantor Dinas PRKP dijalan Tarutung tidak layak pakai, Selasa (20/1/2026).

Menariknya, harga pembelian aset yang begitu sangat pantastis melebihi harga tanah dari NJOP bahkan sangat harganya sangat tinggi dari harga pasaran seputaran jalan SM. Raja. Bahkan penentuan harga lahan dan bangunan diduga adanya manipulasi perhitungan dari KJPP.

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa penentuan harga beli dari eks. rumah singgah Covid sangat diragukan bahkan diduga adanya mark up. Karena NJOP tanah permeter² di Kelurahan Bukit Sofa paling tinggi hanya sekitaran Rp. 2.900.000 dan harga bangunan harusnya dinilai terlebih dahulu oleh pihak KJPP dengan landasan harga satu bangunan akan semakin turun atau murah sesuai usia bangunan sejak berdiri.

Baca Juga :  Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

“Kita ketahui aset yang dibeli memiliki 2 surat dalam satu hamparan dengan luas tanah seluas 2.098 Meter² dan 325 Meter² sehingga total luas 2 objek dalam 1 hamparan yang dibeli hanya seluas 2.423 Meter² sekalipun harga tanah mencapai Rp. 4.000.000 per Meter² masih mencapai Rp. 9.6 Miliar dan apakah pantas objek bangunan yang sudah berusia lebih dari puluhan tahun mencapai Rp. 5 Miliar” jelas Syamp.

“Anehnya, kenapa Pemko Pematangsiantar baik Kadis Pendapatan, maupun Sekda, bahkan sekalipun Walikota Pematangsiantar sangat tertutup siapa jasa penilai publik sebagai KJPP yang digunakan, harusnya Pemko terbukalah berapa harga tanah dan berapa harga bangunanya serta siapa jasa penilai publiknya” harap Syamp.

Baca Juga :  Mufakat dan Aklamasi, Dedy Tunasto Setiawan Terpilih Menjadi Ketua DPD Pujakesuma Pematangsiantar Pada Musda ke- IV

“Saya sadar, bahwa Polda Sumut yang sempat telah memanggil Kadis Pendapatan, Bendahara dan telah koordinasi dengan Inspektorat Pematangsiantar kemungkinan tidak melanjutkan proses ini dengan alasan kurangnya bukti pendukung atas laporan pengaduan, tetapi kita tidak akan tinggal diam akan kita kembali lakukan pelengkapan pengaduan ke Kejatisu dan KPK” tegas Syamp.

“Tidak ada urgensi pembelian aset tersebut, yang ada adalah adanya lingkaran kepentingan mulai dari inisial TL yang konon katanya seorang pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, ada juga peran serta dan kepentingan Sekda, Kadis Pendapatan, Kabid Aset saa itu menjabat” ujar Syamp.

Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi saat dikonfirmasi kebenaran telah dibayar lunaskan aset tersebut dan adanya informasi beredar bahwa dirinya diduga menerima fee jual – beli sebesar Rp. 4 Miliar. Namun, sampai berita ini terbit melalui pesan whatsapp tidak bersedia memberikan jawaban alias bungkam.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Resmi Adukan Febri dan Herri, LSM Forum13 Indonesia Desak Plt. Kepala Inspektorat Siantar Mampu Tegakkan Peraturan
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB