Gercep Polsek Gunung Malela, 2 Pengedar dan 5.8Gram Sabu Disita

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Simalungun – Komitmen Polsek Gunung Malela jajaran Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di Tano Habonaron Do Bona kembali dibuktikan. Dua tersangka tindak pidana narkotika berhasil diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela hanya dalam hitungan jam, disertai penyitaan barang bukti sabu dengan berat bruto 5.8 gram beserta sejumlah peralatan transaksi narkoba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP. Hengky Siahaan saat dikonfirmasi memaparkan secara lengkap rangkaian penangkapan yang berlangsung sigap dan tegas tersebut, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 12.36 Wib.

“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Minggu malam, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di Huta IV Hamungmung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah rumah milik tersangka Riki Saputra ujar Hengky.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara profesional. IPDA. B. Situngkir selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, memimpin tim Opsnal yang terdiri dari AIPTU. Yudi Adianto, AIPTU. Eldison Damanik, AIPDA. Indo Record Siahaan, BRIGPOL Dedy Samuel Siahaan dan Fifit Ayuza, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pertalite Campur Air, Warga Minta Cabut Izin SPBU 14 211 207 Jalan Sangnawaluh Siantar

Pada pukul 22.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Riki Saputra (36) warga Huta IV Hamungmung, Nagori Gajing Jaya, yang saat itu tengah berada di dalam rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

“Dari tersangka Riki Saputra, kami mengamankan tiga plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, ditambah berbagai alat pendukung transaksi narkoba seperti dua unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, hingga sebuah buku tulis yang digunakan sebagai catatan hasil penjualan narkoba, serta uang tunai sebesar Rp. 570.000” ucap Hengky.

Selain itu, turut diamankan empat plastik klip besar kosong, sebelas plastik klip kecil kosong, dua buah dompet, sumbu kompor dari pipet dan timah rokok, mancis, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Tersangka Riki Saputra pun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga memberikan keterangan penting bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pemasok bernama Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38) warga Huta XII Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Diminta Tegas Kasus Pertalite Campur Air SPBU 14 211 207 Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar

“Pengakuan tersangka pertama menjadi petunjuk berharga bagi kami. Tim langsung kami kerahkan malam itu juga untuk memburu tersangka kedua” ungkap Hengky.

Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim bergerak menuju kediaman Yuwono di Nagori Bandar Tongah. Senin (25/5) sekira pukul 03.30 Wib, tersangka Yuwono Ari Wibowo berhasil diamankan dari rumahnya. Dari tersangka ini disita satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan narkoba. Saat diinterogasi, Yuwono mengakui mengenal Riki Saputra dan membenarkan keterlibatannya dalam peredaran narkoba tersebut.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya telah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tegas Hengky.

Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami akan terus bergerak cepat. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini, tidak akan luput dari jangkauan hukum” pungkasnya.

Penulis : Danu

Berita Terkait

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Sahputra dan 19 Paket Ganja Diamankan Polisi
Roni Berhasil Ditangkap di Ujung Padang
Pembangunan 8 RKB SMKN 1 Bandar Lambat, Kinerja Rekanan Dipertanyakan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB