Beli Eks Rumah Singgah Covid, Benarkah Walikota Siantar Dapat Fee 4 Miliar…???

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Pembelian eks rumah singgah Covid beralamat dijalan SM. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar seharga Rp. 14 Miliar untuk dijadikan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) bukanlah skala prioritas tetapi ada dugaan mark up harga jual lahan dan bangunan diatasnya, Kamis (4/12/2025).

Saat situasi efesiensi anggaran, malah pembelian eks rumah singgah covid merupakan penghaburan anggaran, karena kantor DPRKP yang beralamat dijalan Tarutung masih layak dan sangat layak difungsikan.

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari malah dengan tegas mengecap pembelian aset yang tidak begitu urgen penggunaanya dan sangat bertentangan dengan kebijakan efesiensi anggaran 2025.

“Cerita dibalik pembelian ini pun sangat lucu, sesuai informasi yang saya terima dari berbagai sumber, lahan serta bangunan diatasnya yang sempat disewa Pemko Pematangsiantar saat covid konon katanya milik keluarga almarhum Opu (Empo) melalui putrinya bernama Heni jelas Syamp.

“Singkat cerita, Heni katanya saat bertemu dengan Walikota, meminta tolong supaya menjualkan eks rumah singgah covid tersebut” tambah Syamp.

Baca Juga :  Gawat, PPPK Pematangsiantar Terima Gaji Tanpa Pegang SK

“Walikota pun melalui Alwi bersama Fidelis menyetujui pembeli dengan harga Rp. 14 Miliar. Tetapi Pemko Pematangsiantar masih membayar Rp. 7 Miliar kalau tidak salah pada bulan November 2025 dan rencana sisa pembelian sebesar Rp. 7 Miliar akan kembali diberikan kepada pemilik bulan Desember 2025 kalau tidak Januari 2026″ tutur Syamp.

“Nahh disini ada cerita fee mencuat, dimana katanya pembayaran Rp. 7 Miliar hany sebesar Rp. 3 Miliar masih diberikan kepada Heni putri almarhum Opu dan sisanya sebesar Rp. 4 Miliar katanya langsung diantar Alwi kepada Walikota sebagai yang fee. Tetapi info ini masih kita dalami dan belum tau kebenaranya” ucap Syamp.

“Ngeri kan inforamsi dugaan fee sebesar Rp. 4 Miliar tersebut. Dan hal ini akan kita lanjutkan ke APH karena berdasarkan NJOP mana mereka menetapkan harga jual Rp. 14 Miliar padahal aset tersebut bukan berada di inti kota tetapi dikawasan jalan lingkar. Apakah mereka terlebig dahulu membentuk tim dan menurunkan konsultan akuntan untuk menilai, serta apakah pembelian aset ini sudah persetujuan 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar” ketus Syamp.

Baca Juga :  Aktivis Dairi Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Bimtek Desa se- Kabupaten Dairi TA 2024

Syamp meminta supaya 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengambil sikap tegas dan membentuk Pansus Pembelian Aset karena hal ini sudah sangat diluar nalar saat efesiensi anggaran.

Sampai berita ini terbit, Alwi Lumbangaol tidak bersedia menjawab pesan whatsapp saat dikirimi konfirmasi apa benar sudah bayar Rp. 7 Miliar dan langsung diantarkanya fee pembelian sebesar Rp. 4 Miliar kepada Walikota.

Begitujuga Fidelis Sembiring, sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait pembelian eks rumah singgah covid dijalan SM Raja Pematangsiantar.

Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dikonfirmasi sebanyak 6 pertanyaan seputar pembelian eks rumah singgah covid dan adanya fee sebesar Rp. 4 Miliar, tetapi sampai berita ini terbit tidak menjawab pesan whatsapp.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bypass Siborongborong, Bukan Hanya Maladministrasi Juga Korupsi Terjadi
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Berita ini 446 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Senin, 1 Juni 2026 - 14:04 WIB

Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bypass Siborongborong, Bukan Hanya Maladministrasi Juga Korupsi Terjadi

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB