INFOSUMUT24 | Siantar – Pembelian eks rumah singgah Covid beralamat dijalan SM. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar seharga Rp. 14 Miliar untuk dijadikan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) bukanlah skala prioritas tetapi ada dugaan mark up harga jual lahan dan bangunan diatasnya, Kamis (4/12/2025).
Saat situasi efesiensi anggaran, malah pembelian eks rumah singgah covid merupakan penghaburan anggaran, karena kantor DPRKP yang beralamat dijalan Tarutung masih layak dan sangat layak difungsikan.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari malah dengan tegas mengecap pembelian aset yang tidak begitu urgen penggunaanya dan sangat bertentangan dengan kebijakan efesiensi anggaran 2025.
“Cerita dibalik pembelian ini pun sangat lucu, sesuai informasi yang saya terima dari berbagai sumber, lahan serta bangunan diatasnya yang sempat disewa Pemko Pematangsiantar saat covid konon katanya milik keluarga almarhum Opu (Empo) melalui putrinya bernama Heni“ jelas Syamp.
“Singkat cerita, Heni katanya saat bertemu dengan Walikota, meminta tolong supaya menjualkan eks rumah singgah covid tersebut” tambah Syamp.
“Walikota pun melalui Alwi bersama Fidelis menyetujui pembeli dengan harga Rp. 14 Miliar. Tetapi Pemko Pematangsiantar masih membayar Rp. 7 Miliar kalau tidak salah pada bulan November 2025 dan rencana sisa pembelian sebesar Rp. 7 Miliar akan kembali diberikan kepada pemilik bulan Desember 2025 kalau tidak Januari 2026″ tutur Syamp.
“Nahh disini ada cerita fee mencuat, dimana katanya pembayaran Rp. 7 Miliar hany sebesar Rp. 3 Miliar masih diberikan kepada Heni putri almarhum Opu dan sisanya sebesar Rp. 4 Miliar katanya langsung diantar Alwi kepada Walikota sebagai yang fee. Tetapi info ini masih kita dalami dan belum tau kebenaranya” ucap Syamp.
“Ngeri kan inforamsi dugaan fee sebesar Rp. 4 Miliar tersebut. Dan hal ini akan kita lanjutkan ke APH karena berdasarkan NJOP mana mereka menetapkan harga jual Rp. 14 Miliar padahal aset tersebut bukan berada di inti kota tetapi dikawasan jalan lingkar. Apakah mereka terlebig dahulu membentuk tim dan menurunkan konsultan akuntan untuk menilai, serta apakah pembelian aset ini sudah persetujuan 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar” ketus Syamp.
Syamp meminta supaya 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengambil sikap tegas dan membentuk Pansus Pembelian Aset karena hal ini sudah sangat diluar nalar saat efesiensi anggaran.
Sampai berita ini terbit, Alwi Lumbangaol tidak bersedia menjawab pesan whatsapp saat dikirimi konfirmasi apa benar sudah bayar Rp. 7 Miliar dan langsung diantarkanya fee pembelian sebesar Rp. 4 Miliar kepada Walikota.
Begitujuga Fidelis Sembiring, sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait pembelian eks rumah singgah covid dijalan SM Raja Pematangsiantar.
Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dikonfirmasi sebanyak 6 pertanyaan seputar pembelian eks rumah singgah covid dan adanya fee sebesar Rp. 4 Miliar, tetapi sampai berita ini terbit tidak menjawab pesan whatsapp.
Penulis : Redaksi Infosumut24









