INFOSUMUT24 | Simalungun – Proyek saluran irigasi di Raya Bosi – Parsinalihan, Kecamata Raya, Kabupaten Simalungun – Sumut dengan pagu anggaran Rp. 1.179.960.000 dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dikerjakan CV. Karya Bona Pasogit menjadi perhatian, Senin (19/1/2026).
Kejanggalan ini terlihat, saat investigasi lapangan, dimana CV. Karya Bona Pasogit hanya mampu membangun saluran irigasi ± 200 meter. Sehingga dapat disimpulkan vendor ini dengan sengaja tidak taat terhadap surat kontrak kerja tanpa alasan fatal yang diakibtkan oleh bencana.
Bukan hanya lalai dalam kerja, CV. Karya Bona Pasogit dinilai asal asalan dalam pembangunan saluran irigasi, dimana dinding saluran yang sudah selesai dibangun dan di plester tidak memiliki pondasi dan bahkan pasangan batu pada terlihat pada pekerjaan yang belum di plester sangat tidak sesuai juknis, karena pemasanganya berdiri sesuai lebar bukan sesuai ketebelan.
Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut menjelaskan rekanan dikenakan sanksi denda dengan sistem lucuran / perpanjang waktu penyelesaian dengan denda berjalan.
Saat ditanya, bila proyek menjadi luncuran betapa persen progres penyelesaian pada Lpj yang diajukan dan disepakati Dinas PUTR kepada CV. Karya Bona Pasogit, Namun Hotbinson menjawab “Perpanjangan waktu dengan denda” sehingga jawaban Kadis tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Kembali ditanya, volume dan type saluran irigasi namun Hotbinson menjawab “Kalau mau detail ke PPK aja, Saya gak hapal semuanya” jawab Kadis sambil mengirimkan nomor PPK Kegiatan, Rizal.
PPK Kegiatan Dinas PUTR, Rizal saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut, namun tidak menanggapi malah langsung memblokir Whatsapp redaksi Infosumut24.
Penulis : Redaksi Infosumut24









