INFOSUMUT24 | Siantar – Pengadaan aset baru Pemko Pematangsiantar seharga Rp. 14.530.069.000 terletak di Kecamatan Siantar Sitalasari dimana Tim Apprasial atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah “Dance” berkantor di Kota Medan merupakan milik swasta diduga kuat belum terdaftar di Dirjen Kemenkeu dan OJK. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Selasa (9/12/2025).
Selama ini, kata Syamp Siadari bahwa Pemko Pematangsiantar selalu menggunakan jasa KJPP Dasa’at yang terdaftar di Kementerian Keuangan RI dengan Nomor Izin: 2.09.0041, KMK – 174/ KM. 1/2020 tetapi KJPP Dance tidak bisa dapat di searching apakah terdaftar di Kemenkeu.
“Apakah Pemerintah Daerah di izinkan menggubakan jasa penilaian (apprasial) dan konsultan tidak terdaftar di Kemenkeu dan OJK. Apabila tidak terdaftar apakah nilai Rp. 14.5 Miliar bisa diterima dimata hukum, dari hal ini kita berandai andai toh berarti ada apa dengan seraya dipaksakan pembelian aset baru. Apakah adanya kelompok gurita korupsi terjadi” ucap Syamp.
“Apa tidak bahaya tahhh…??? Kenapa harus mengganti KJPP. Inilah perlunya ketegasan dari Poldasu tetapi sekalipun pihak Direskrimsus Poldasu tidak akan melanjutkan proses hukum, kita akan membuat LP ke Kejatisu. Karena sudah banyak kita duga hal hal yang tidak berkesesuaian mulai dari KJPP, harga tanah apakah sesuai NJOP dan lainya” tambah Syamp.
“Setelah kita cek melalui webside OJK dan Kemenkeu, bahwa tidak ditemukan KJPP yang digunakan jasanya pada penilaian aset eks. rumah singgah covid tersebut, sehingga dapat disimpulkan mekanisme pengadaan aset berupa tanah serta bangunan diatasnya melanggar hukum atau cacat hukum” tegas Syamp.
Dalam hal ini, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan juga Sekda Junaedy Sitanggang, Alwi Lumbangaol dan Arry Sembiring beserta oknum oknum yang ikut serta dalam pembelian aset eks. rumah singgah covid harus bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran padahal saat ini sesuai Impres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran.
Sesuai informasi, pada tahun 2025 paling mahal harga lahan baik sesuai NJOP di tepi jalan SM Raja dibilangan Kecamatan Siantar Sitalasari apabila koordinat sudah lewat dari kawasan USI hanya sekitar Rp. 1.700.000 per M².
“Dimana luas tanah dari 2 sertifikat seluas 2.098 M² dan 325 M² totalnya hanya seluas hanya 2.423 M² bila dikalikam dengan nilai per meter Rp. 1.700.000 hanya sekitar Rp. 4.119.100.00 dan berapakah nilai bangunan 2 lantai apakah mencapai Rp. 10 Miliar, nah ini perlu kajian terhadap KJPP Dance dan Kadis PPKAD Pematangsiantar begitu juga TPAD selaku Sekda Pematangsiantar” tutup Syamp.
Penulis : Redaksi Infosumut24









