INFOSUMUT24 | Siantar – Setelah Kabid Gakda Satpol PP Pematangsiantar, Rahmat Afandi Siregar berupaya membohongi LSM Forum13 Indonesia dan Redaksi Infosumut24 dengan pernyataan melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa Hotel Sopo Haven telah memiliki PBG 4 lantai, hal ini menjadi momok buruk instansi penegak Perda dibawah kepemimpinan Plt Kasatpol PP, Mangaraja Nababan.
Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan geram mengatakan sudah layak Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar untuk mencopot jabatan Kabid Gakda dari Rahmat Afandi Siregar dan melaporkan perbuatan upaya pembohongan tersebut kepihak Inspektorat Pematangsiantar, Kamis (13/11/2025).
Syamp menjelaskan, laporan kepihak Inspektorar dan sanksi copot jabatan kinerja Kabid Gakda beralasan karena tidak memegang salinan dokumentasi tetapi berani mengatakan telah melihat dan meyakini bahwa Hotel Sopo Haven memiliki PBG 4 lantai.
“Hotel Sopo Haven sampai saat ini menyalahgunakan IMB untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai sesuai pengakuan Pengawas PBG Dinas PUTR Pematangsiantar. Tetapi kok berani saudara Rahmat ini mengatakan bahwa hotel telah memiliku PBG, yang digunakan pengusaha IMB ruko bukan IMB Hotel bila memang benar pengurusan izin dibawah tahun 2021” ucap Syamp.
“Intinya pengusaha telah melakukan pembohongan juga serta telah menyalahgunakan IMB ruko untuk bangunan perhotelan, perlu diketahui IMB yang dimiliki meraka 2 unit ruko yang artinya bangunanya terpisah bukan bangunan ruanganya satu kesatuan” jelas Syamp.
“Itu masih terkait IMB atau PBG loh sudah menyalahi, bagaimana lagi terkait izin lainya seperti izin operasional, apakah benar terdaftar di OSS izin perhotelan atau izin apa…” tanya Syamp.
“Makanya saya berfirasat jangan jangan kuat dugaan Rahmat ini turun kelapangan setelah menerima surat kita, saat berada di hotel bertemu dengan pengusaha dan jangan jangan diduga menerima suap makanya berani mempertaruhkan jabatan dan instansi Satpol PP Pematangsiantar dengan mengatakan hotel tersebut telah memiliki PBG” tutur Syamp.
“Intinya, segel segera Hotel Sopo Haven karena menyalahgunakan fungsi IMB ruko 2 unit, segera berikan sanksi serta laporkan ke Inspektorat untuk diperikasa karena ada dugaan suap menyupa” tutup Syamp.
Acap kali dikonfirmasi Kabid Gakda Satpol PP Pematangsiantar, Rahmat Afandi Siregar dan dimintai salinan dokumen PBG hotel, tetapi selalu bungkam padahal sebelumnya dengan yakin mengakui bahwa hotel tersebut telah memiliki PBG.
Plt. Kadatpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Nababan saat dikonfirmasi terkait kebenaran apakah Hotel Sopo Haven telah memiliki PBG dan apa tindak lanjut instansi penegak Perda tersebut, mengatakan “Pelanggar harus ditegakkan ketentuan sesuai aturan yang berlaku”.
Ditanya kembali, apa sanksi yang akan diberikan kepada Kabid Gakda Satpol PP Pematangsiantar karena mengakui Hotel Sopo Havem telah memiliki PBG padahal nyatanya masih menggunakan IMB 2 unit ruko, malah Manharaja menjawab tidak sesuai pertanyaan “Uda kusuruh dibuatkan laporan hasil pemeriksaan. Bangunan diatas tahun 2021 PBG, klo dibawahnya msh IMB”.
Untuk mendapat kepastian, tindakan apa yang akan diberikan kepada Kabid Gakda yang berupaya berbohong dengan mengakui hotel tersebut telah memiliki PBG, Mangaraja mengatakan “Kita lakukan Pembinaan”.
Sampai berita ini terbit, Kadis PMPTSP Kota Pematangsiantar belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi izin operasional yang dimiliki Hotel Sopo Haven sesuai yang terdaftar di aplikasi OSS.
Penulis : Redaksi Infosumut24









