INFOSUMUT24 | Siantar – Lahan kavling dijalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar milik seorang pengembang bermarga Sihombing layak ditinjau ulang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Kamis (20/11/2025).
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari untimatum dengan tegas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pematangsiantar yang akan menerbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
“Pengembang pasti harus mengurus IPPT karena sesuai informasi yang kita himpun dan titik kordinat lahan tersebut masuk kelahan hijau, sehingga adanya alih fungsi lahan dari lahan pertanian/ perkebunan menjadi kavling perumahan” ucap Syamp.
“Sesuai hasil investigasi lapangan juga, bahwa telahadanya pengerusakan saluran parit atau saluran irigasi yang membentang menuju lahan kavling, sehingga sudah adanya perbuatan pengembang yang tidak berkesesuaian” jelasnya.
“Sekali lagi saya pesankan dan peringatkan para instansi terkait untuk penerbit izin lahan jangan macam macam, karena luas lahan pertanian/ perkebunan Pematangsiantar sudah banyak hilang beralih fungsi menjadi lahan kavling dan perumahan, jadi kalau memang lahan tersebut lahan pertanian/ perkebunan jangan coba coba menerbitkan IPPT dan lainya” tegas Syamp.
Sisi lain, Syamp Siadari mengingatkan Lurah Parsaoran Nauli dan Camat Siantar Marihat supaya jangan main main dalam menerbitkan surat apapun sekalipun surat rekomendasi.
“Bila ada pengembang merubah lahan pertanian/ perkebunan menjadi lahan kavling maupun perumahan tanpa Izin PPT dapat dikenai saksi pidana hukuman penjara 5 tahun dan sanksi denda 1 miliar berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B” tutur Syamp.
“Belum lagi kita bicara RTRW Kota Pematangsiantar, apakah lahan tersebut lahan pertanian/ perkebunan atau lahan permukiman atau lahan peruntukan lainya, karena sebelumnya kita ketahui lahan menuju kavling adalah kolam pancing dan lahan kaling saat ini masih ditanami jagung dan padi perswahan” perjelas Syamp.
“Senin besok (24/11/2025) kami akan resmi menyurati Lurah Parsaoran Nauli, Camat Siantar Marihat dan Dinas terkait begitu juga Satpol PP Pematangsiantar guna meminta klarifikasi dan pengawasan atas kavling tersebut, karena sudah banyak diwilayah Kota Pematangsiantar lahan beralih fungsi tetapi tidak melengkapi izin. Kali ini kita minta tegas Pemko Pematangsiantar supaya jangan menerbitkan izin apapun bila memang lahan tersebut lahan pertanian/ perkebunan” tutup Syamp.
Camat Siantar Marihat, Pedi Arianto Sitopu saat dikondirmasi menjelaskan sampai saat ini pihak pengembang tidak ada datang ke Kantor Camat untuk mengurus surat apapun.
“Spertinya memang ijin bukan dari kami dan kami tidak punya wewenang untuk berikan ijin.. 🙏🙏🙏” jelas Pedi.
Penulis : Redaksi Infosumut24









