PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Polemik proyek pembangunan kios darurat di lahan eks. Gedung 4 Pajak Horas dimana post anggaranya ditampung dibelanja barang / jasa BPBD Kota Pematangsiantar semakin memanas ditengah masyarakat. Pasalnya pembangunan kios darurat tidak ada dibahas pada rencana pembangunan Kota Pematangsiantar maupun saat rapat koordinasi antar kedinasan,Senin (12/1/2026).

Sisi lain, besi tua hasil bongkaran eks. Gedung 4 Pajak Horas tersebutpun tidak dijual dengan lelang terbuka tetapi langsung dijual kepada salah satu pengusaha pengepul besi tua tanpa adanya penilaian resmi.

Bahkan mulai dikerjakan, dari pembongkaran sampai pembangunan kios darurat pun tidak ada transparansi dari Pemko Pematangsiantar berapa besar anggaran dan siapa vendor pelaksana.

Baca Juga :  21 Kopi Ice Cream Cafe di Siantar Square Bebas Gunakan Bahu Jalan Untuk Komersil

Bukan hanya itu, kesalahan fatal proyek yang seakan akan dipaksakan untuk mendapat fee oleh oknum oknum dekat Walikota tersebut, adalah ditetapkanya Junaedi Sitanggang menjadi PPK. Hal ini memicu pertanyaan apakah proyek miliaran tersebut adalah keputusan bijak dari Walikota Wesly Silalahi atau rencana beberapa orang dekatnya untuk meraup keuntungan dari penyimpangan uang negara.

Posisi Junaedi Sitanggang selaku Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar memang benar secara otomatis adalah defenitif Kepala Penanggulangan Bencana Daerah dan sedangkan pejabat tinggi eselon pimpinan BPBD merupakan Kepala Pelaksana. Tetapi tidak bisa serta merta Junaedi Sitanggang menjadi PPK, karena sesuai Pepres 46 Tahun 2025 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Pelaksana BPBD Pemko Pematangsiantar.

Baca Juga :  Di Laporkan Warga,Tempat Hiburan "Anda Karoke" Dijadikan Ajang Transaksi Pil Ektasi Tengah Malam

Pemposisian Junaedi Sitanggang  menjabat PPK pada proyek pembangunan kios darurat di lahan eks. Gedung 4 Pajak Horas cacat secara hukum. Hal ini harus ditindak lanjuti oleh APH.

Sampai berita ini terbit, Sekda Junaedi Sitanggang tidak bersedia dimintai keterangan atas dasar peraturan dan payung hukum apa menguatkan dirinya benar dimata hukum menjabat PPK di proyek pembangunan kios dararat.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Resmi Adukan Febri dan Herri, LSM Forum13 Indonesia Desak Plt. Kepala Inspektorat Siantar Mampu Tegakkan Peraturan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB