INFOSUMUT24 | Siantar – Polemik proyek pembangunan kios darurat di lahan eks. Gedung 4 Pajak Horas dimana post anggaranya ditampung dibelanja barang / jasa BPBD Kota Pematangsiantar semakin memanas ditengah masyarakat. Pasalnya pembangunan kios darurat tidak ada dibahas pada rencana pembangunan Kota Pematangsiantar maupun saat rapat koordinasi antar kedinasan,Senin (12/1/2026).
Sisi lain, besi tua hasil bongkaran eks. Gedung 4 Pajak Horas tersebutpun tidak dijual dengan lelang terbuka tetapi langsung dijual kepada salah satu pengusaha pengepul besi tua tanpa adanya penilaian resmi.
Bahkan mulai dikerjakan, dari pembongkaran sampai pembangunan kios darurat pun tidak ada transparansi dari Pemko Pematangsiantar berapa besar anggaran dan siapa vendor pelaksana.
Bukan hanya itu, kesalahan fatal proyek yang seakan akan dipaksakan untuk mendapat fee oleh oknum oknum dekat Walikota tersebut, adalah ditetapkanya Junaedi Sitanggang menjadi PPK. Hal ini memicu pertanyaan apakah proyek miliaran tersebut adalah keputusan bijak dari Walikota Wesly Silalahi atau rencana beberapa orang dekatnya untuk meraup keuntungan dari penyimpangan uang negara.
Posisi Junaedi Sitanggang selaku Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar memang benar secara otomatis adalah defenitif Kepala Penanggulangan Bencana Daerah dan sedangkan pejabat tinggi eselon pimpinan BPBD merupakan Kepala Pelaksana. Tetapi tidak bisa serta merta Junaedi Sitanggang menjadi PPK, karena sesuai Pepres 46 Tahun 2025 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Pelaksana BPBD Pemko Pematangsiantar.
Pemposisian Junaedi Sitanggang menjabat PPK pada proyek pembangunan kios darurat di lahan eks. Gedung 4 Pajak Horas cacat secara hukum. Hal ini harus ditindak lanjuti oleh APH.
Sampai berita ini terbit, Sekda Junaedi Sitanggang tidak bersedia dimintai keterangan atas dasar peraturan dan payung hukum apa menguatkan dirinya benar dimata hukum menjabat PPK di proyek pembangunan kios dararat.
Penulis : Redaksi Infosumut24









