Kabid Gakda Satpol PP Pematangsiantar Apakah Bodoh Tak Bisa Bedakan IMB dan PBG…???

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Setelah LSM Forum13 Indonesia melaporkan Hotel Sopo Haven dengan surat Nomor: 13.10.2025.050/ DPP/ LSM.F13_Indonesia/ Str/ LP/ X/ 2025 terkait bangunan, izin operasional dan izin lingkungan, Satpol PP Pematangsiantar dibawah kepemimpina Plt. Kasatpol PP tidak mampu tegakkan Perda, Selasa (11/11/2025).

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari malah menyayangkan kinerja Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Nababan dan Kaepala Bidang Penegaka Peraturan Daerah Satpol PP Pematangsiantar, Rahmat Afandi Siregar yang mengatakan dengan yakin bahwa Hotel Sopo Haven telah memiliki PBG.

“Setelah kita surati Satpol PP Pematangsiantar, Kabid Gakda atas nama Rahmat Afandi Siregar pada hari ke- 2 setelah surat kita masuk katanya langsung ke Hotel Sopo Haven dan melakukan verifikasi sehingga melalui pesan whatsapp dengan yakin mengatakan hotel tersebut telah memiliki PBG” ucap Syamp.

Baca Juga :  Syamp Siadari Ultimatum Lurah, Camat dan DPMPTSP - DPKP Pematangsiantar Terkait Kavling Jalan Mangga

“Aneh bukan seorang Kabid Gakda tidak bisa bedakan mana IMB untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai malah disebut PBG, apakah sebodoh itu dijadikan sebagai Kabid” kesal Syamp.

Bahkan sampai saat ini, Syamp mengakui bahwa Hotel Sopo Haven masih gunakan IMB untuk 2 unit ruko masing masing 4 lantai. Padahal saat ini bangunan tersebut satu kesatuan bukan terpisah sebagaimana IMBnya 2 unit ruko, karena bangunan hotel saat inj satu kesatuan berarti IMB tidak lagi sah digunakan sebagai landasan pengganti PBG.

Baca Juga :  Syamp Siadari Minta Copot Jabatan Kabid Gakda dan Desak Satpol PP Siantar Segel Hotel Sopo Haven

“Sudah terlalu bodoh bila seorang Kabid tidak bisa bedakan mana IMB ruko 2 unit mana PBG, jangan jangan sudah diberikan uang tutup mulut sehingga menutupi bahkan berupaya melindungi pengusaha yang menyalahgunakan IMB sehingga fatal telah melanggar Perda” jelas Syamp.

Pengawas PBG Dinas PUTR Kota Pematangsiantar dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini yang digunakan pengusaha Hotel Sopo Haven adalah IMB lama untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai.

Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar dan Kabid Gakda Satpol PP sampai berita ini terbit bungkam saat dimintai salinan photo copy PBG milik Hotel Sopo Haven sebagai mana pengakuan mereka sesuai tindak lanjut yang dilakukan telah memiliki PBG.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli
Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun
Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar
Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor
Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!
PPK Proyek Eks Gedung 4 Pajak, Junaedi Sitanggang Langgar Pepres 46 Tahun 2025
Terkait Pengadaan Aset Pemko Siantar 14.5 Miliar, LSM Forum13 Indonesia Surati KPK
Sektor 2 HKBP Sukadame Marnatal: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

Cegah Geng Motor, Resmob Polres Simalungun Patroli

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:02 WIB

Pengedar Sabu Keok Ditangan Sat Intel Kodim Simalungun

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:53 WIB

Walikota Siantar Bungkam Dikonfirmasi Dugaan Penerimaan Fee Jual – Beli Aset 14 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:48 WIB

Pengadaan Traffic Lights Diduga Mark Up, LSM Forum13 Indonesia Segera Adukan Kadishub dan Vendor

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:42 WIB

Kasatpol PP Siantar Tak Bernyali Segel Hotel Sopo Haven…!!!

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB