INFOSUMUT24 | Siantar – Setelah LSM Forum13 Indonesia melaporkan Hotel Sopo Haven dengan surat Nomor: 13.10.2025.050/ DPP/ LSM.F13_Indonesia/ Str/ LP/ X/ 2025 terkait bangunan, izin operasional dan izin lingkungan, Satpol PP Pematangsiantar dibawah kepemimpina Plt. Kasatpol PP tidak mampu tegakkan Perda, Selasa (11/11/2025).
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari malah menyayangkan kinerja Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Nababan dan Kaepala Bidang Penegaka Peraturan Daerah Satpol PP Pematangsiantar, Rahmat Afandi Siregar yang mengatakan dengan yakin bahwa Hotel Sopo Haven telah memiliki PBG.
“Setelah kita surati Satpol PP Pematangsiantar, Kabid Gakda atas nama Rahmat Afandi Siregar pada hari ke- 2 setelah surat kita masuk katanya langsung ke Hotel Sopo Haven dan melakukan verifikasi sehingga melalui pesan whatsapp dengan yakin mengatakan hotel tersebut telah memiliki PBG” ucap Syamp.
“Aneh bukan seorang Kabid Gakda tidak bisa bedakan mana IMB untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai malah disebut PBG, apakah sebodoh itu dijadikan sebagai Kabid” kesal Syamp.
Bahkan sampai saat ini, Syamp mengakui bahwa Hotel Sopo Haven masih gunakan IMB untuk 2 unit ruko masing masing 4 lantai. Padahal saat ini bangunan tersebut satu kesatuan bukan terpisah sebagaimana IMBnya 2 unit ruko, karena bangunan hotel saat inj satu kesatuan berarti IMB tidak lagi sah digunakan sebagai landasan pengganti PBG.
“Sudah terlalu bodoh bila seorang Kabid tidak bisa bedakan mana IMB ruko 2 unit mana PBG, jangan jangan sudah diberikan uang tutup mulut sehingga menutupi bahkan berupaya melindungi pengusaha yang menyalahgunakan IMB sehingga fatal telah melanggar Perda” jelas Syamp.
Pengawas PBG Dinas PUTR Kota Pematangsiantar dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini yang digunakan pengusaha Hotel Sopo Haven adalah IMB lama untuk ruko 2 unit masing masing 4 lantai.
Plt. Kasatpol PP Pematangsiantar dan Kabid Gakda Satpol PP sampai berita ini terbit bungkam saat dimintai salinan photo copy PBG milik Hotel Sopo Haven sebagai mana pengakuan mereka sesuai tindak lanjut yang dilakukan telah memiliki PBG.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi Infosumut24









