INFOSUMUT24 | Siantar – Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang disebut sebut menyetujui pencairan TPP bagi Budi Utari yang telah hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit, meski ketentuan nasional menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.
Situasi ini memicu polemik karena seluruh komponen penilaian TPP mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, hingga kinerja yang dinilai pejabat berwenang, mustahil dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun tahun.
Pembayaran TPP atas nama Budi Utari telak melanggar PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran, PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan aturan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada Budi Utari yang tidak hadir selama hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan rawan menjadi temuan audit.
Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol saat dikonfirmasi dasar hukum pencairan TPP Budi Utari mengatakan “Nanti saya tanyakan kepada anggota”, Jumat (21/11/2025).
Sekda Pemko Pematangsiantar, Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait regulasi yang digunakan untuk menyetujui pembayaran TPP kepada Budi Utari.
Penulis : Redaksi Infosumut24









